Memorandum Of Understanding (MOU)

 Kata atau istilah MoU atau Memorandum Of Understanding pasti tidak asing di telinga kita Memorandum Of Understanding (MOU)
Definisi dan Pengertian MOU, Kata atau istilah MoU atau Memorandum Of Understanding pasti tidak asing di telinga kita. MoU sering menjadi dasar bagi suatu kerjasama dua pihak. Tapi apakah sebenarnya tujuan dan/atau kegunaan MoU, pengaturan, jenis, para pihak bahkan objek MoU, tidak banyak yang memahami hal itu.

MoU berasal dari kata memorandum dan understanding. Dalam Blacks Law dictionary memorandum didefinisikan sebagai a brief written statement outlining the terms of agreement or transaction [terjemahan bebas: sebuah ringkasan pernyataan tertulis yang menguraikan persyaratan sebuah perjanjian atau transaksi]. Sedangkan understanding adalah an implied agreement resulting from the express terms of another agreement, whether written or oral; atau a valid contract engagement of a somewhat informal character; atau a loose and ambiguous terms, unless it is accompanied by some expression that it is constituted a meeting of the minds of parties upon something respecting which they intended to be bound [terjemahan bebas: sebuah perjanjian yang berisi pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya; atau pengikatan kontrak yang sah atas suatu materi yang bersifat informal atau persyaratan yang longgar, kecuali pernyataan tersebut disertai atau merupakan hasil persetujuan atau kesepakatan pemikiran dari para pihak yang dikehendaki oleh keduanya untuk mengikat].

Bagaimana para ahli pendefinisikan MoU? Munir Fuady dalam memberikan definisi MoU sebagai perjanjian pendahuluan,yang nanti akan dijabarkan dan diuraikan dengan perjanjian lainnya yang memuat aturan dan persyaratan secara lebih detail. Sebab itu materi MoU berisi hal-hal yang pokok saja. Adapun Erman Radjagukguk menyatakan MoU sebagai dokumen yang memuat saling pengertian dan pemahaman para pihak sebelum dituangkan dalam perjanjian yang formal yang mengikat kedua belah pihak. Oleh sebab itu muatan MoU harus dituangkan kembali dalam perjanjian sehingga menjadi kekuatan yang mengikat.

Dari definisi tersebut dapat kita simpulkan unsur-unsur yang terkandung dalam MOU, yaitu:
1.Merupakan perjanjian pendahuluan;
2.Muatan materi merupakan hal-hal yang pokok;
3.Muatan materi dituangkan dalam kontrak/perjanjian.

Pengaturan, Materi Muatan dan Kekuatan Mengikat MOU

Hingga saat ini tidak dikenal pengaturan khusus tentang MoU. Hanya saja, merujuk dari definisi dan pengertian di atas, dimana MoU tidak lain adalah merupakan perjanjian pendahuluan, maka pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang perikatan yang tercantum dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hubungan antara perjanjian dengan perikatan dapat digambarkan sebagai berikut: Menurut KUHPerdata, perjanjian adalah peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, dimana kedua orang tersebut saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Sedangkan perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Perjanjian akan menerbitkan perikatan antara dua orang yang membuatnya untuk melakukan suatu hal.

Pengaturan MoU pada ketentuan buku III KUHPerdata yang sifatnya terbuka membawa konsekuensi pada materi muatan atau substansi dari MoU yang terbuka pula. Artinya para pihak diberi kebebasan untuk menentukan materi muatan MoU –akan mengatur apa saja, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, dan norma kepatutan, kehati-hatian dan susila yang hidup dan diakui dalam masyarakat, serta sepanjang penyusunan MoU itu memenuhi syarat-syarat shanya sebuah perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah [i] adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri; [ii] para pihak yang membuat perjanjian adalah pihak yang cakap; [iii] perjanjian dibuat karena ada hal tertentu; dan [iv] serta hal tersebut merupakan hal yang halal.
Bagaimana dengan kekuatan mengikat MOU? apakah MOU mempunyai daya paksa untuk dilaksanakan bagi para pihak?
Tentang hal ini terdapat dua pendapat. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa MoU kekuatan mengikat dan memaksa sama halnya dengan perjanjian itu sendiri.Walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang MoU dan materi muatan MoU itu diserahkan kepada para pihak yang membuatnya serta bahwa MoU adalah merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti MoU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan/atau melaksanakannya.

Ketentuan pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar hukum bagi kekuatan mengikat MoU itu. Menurut pasal 1338, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Dengan kata lain jika MoU itu telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 1320, maka kedudukan dan/atau keberlakuan MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang—yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU.
Kedua, pendapat yang menyatakan –dengan menitikberatkan MoU sebagai sebuah perjanjian pendahuluan—sebagai bukti awal suatu kesepakatan yang memuat hal-hal pokok, serta yang harus diikuti oleh perjanjian lain, maka walaupun pengaturan MoU tunduk pada ketentuan perikatan dalam KUHPerdata, kekuatan mengikat MoU hanya sebatas moral saja. Dengan kata lain pula MoU merupakan gentlement agreement.

Penggunaan istilah MoU harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis dokumen MoU bukan merupakan dokumen yang mengikat para pihak. Agar mengikat secara hukum, harus ditindaklanjuti dengan perjanjian. Kesepakatan dalam MoU hanya bersifat ikatan moral. Secara praktis MoU disejajarkan dengan perjanjian. Ikatan yang terjadi tidak hanya bersifat moral, tetapi juga hukum.

Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap MOU? adakah upaya hukum yang dapat dilakukan?


Jika kita menganut pendapat yang pertama, yang menyatakan bahwa kekuatan mengikat MoU sama dengan perjanjian—bersifat memaksa bagi para pihak, maka dalam hal terjadi wan prestasi atau kelalaian dari para pihak atas kesepakatan mengenai hal-hal pokok tadi, pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum perdata atas dasar gugatan wan prestasi atau ingkar janji. Sedangkan jika kita menganut pendapat kedua, dimana kekuatan mengikat MoU hanya sebatas moral obligation saja, maka para pihak cenderung akan menghindari melakukan upaya hukum.

Atas kedua pendapat tersebut di atas, pilihan diserahkan pada masing-masing pihak. Yang pasti jika ada perbedaan penafsiran dari para pihak tentang kekuatan mengikat MoU ini, maka menurut saya pihak yang menganut pendapat pertama tetap dapat melakukan upaya hukum perdata ke pengadilan jika pihak yang lain – yang melakukan ingkar janji atas MoU menjadi penganut pendapat yang kedua.

Data disadur dari berbagai sumber, bila Anda merasa pemilik sebagian atau keseluruhan konten diatas dan keberatan ditampilkan. Anda dapat menghubungi Admin Blog, dan Admin Blog akan dengan senang hati menanggapi permintaan Anda. Terima kasih | Admin Blog

Video pilihan khusus untuk Anda 😊 Perkenalan dari PT.INALUM, siapa tahu Anda tertarik untuk berkarya disana;
 Kata atau istilah MoU atau Memorandum Of Understanding pasti tidak asing di telinga kita Memorandum Of Understanding (MOU)



Sumber https://www.defantri.com/

Belum ada Komentar untuk "Memorandum Of Understanding (MOU)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel