Kriteria SMA dan SMK Penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2013

Kriteria SMA dan SMK Penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran  Kriteria SMA dan SMK Penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2013
Berikut ini Informasi tentang Kriteria SMA dan SMK Penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2013. Informasi ini kami ambil dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 yang dapat anda unduh di link:
http://dikmen.kemdiknas.go.id/dak2013/PERMENDIKBUD_DAK2013.pdf
Kutipannya antara lain : (lampiran halaman 3-4)
Kriteria Umum:
1. Diprioritaskan bagi sekolah yang mempunyai jumlah siswa yang cenderung stabil atau meningkat;
2. Sekolah memiliki kepala sekolah definitif;
3. Khusus untuk sekolah yang dikelola oleh masyarakat harus memiliki izin operasional dan diprioritaskan bagi sekolah yang sudah memiliki status akreditasi;
4. Bangunan sekolah berada di atas lahan milik sendiri (milik Pemerintah Daerah untuk sekolah negeri, milik yayasan untuk sekolah swasta) yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti peralihan hak (akte jual beli, akte hibah dan/atau akte peralihan hak) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
5. Sekolah telah mengisi data dalam sistem pendataan online yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Adapun situs pendataan online
:
http://pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id.

Berikut Kutipan Permen Nomor 8 tahun 2013

Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Belum ada Komentar untuk "Kriteria SMA dan SMK Penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel