Pengertian Hukum Tidak Tertulis
Pengertian Hukum Tidak Tertulis – Hukum tidak tertulis adalah/ Hukum tidak tertulis yaitu/ Hukum tidak tertulis merupakan/ yang dimaksud Hukum tidak tertulis/ arti Hukum tidak tertulis/ definisi Hukum tidak tertulis.
Hukum tidak tertulis adalah Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.
Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi.
Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.
Baca Juga
Sumber https://www.temukanpengertian.com/
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Hukum Tidak Tertulis"
Posting Komentar