Pengertian Warga negara
Pengertian Warga negara – Warga negara adalah/ Warga negara yaitu/ Warga negara merupakan/ yang dimaksud Warga negara/ arti Warga negara/ definisi Warga negara.
Warga negara berasal dari dua kata, yaitu warga dan negara. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu kelompok atau organisasi perkumpulan. Misalnya, warga sekolah berarti anggota sekolah dan warga keluarga berarti anggota keluarga. Warga negara berarti anggota dari suatu organisasi kekuasaan yang dinamai negara.
Menurut A.S. Hakim, warga negara sebagai terjemahan dari citizen adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Koerniatmanto menyatakan secara sederhana bahwa warga negera adalah anggota negara. Pada zaman Belanda dipakai istilah kawula negara dan hamba negara. Istilah kawula memberi kesan warga hanya sebagai objek atau milik dari negara. Hamba negara menandakan warga itu harus tunduk dan patuh kepada negara selaku atasannya.
warga negara adalah orang yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing. Warga negara juga diperoleh berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga negara melalui proses naturalisasi. Berdasarkan UU No 12 Tahun 2006, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Itulah sedikit penjelasan dari apa yang dimaksud warga negara, semoga penjelasan tersebut dapat bermanfaat buat anda.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Warga negara"
Posting Komentar