Apa saja yang dinilai pada PPG dalam jabatan tahun 2015?

Pelaksanaan PPG dalam jabatan yang akan di berlakukan pada tahun 2015, memiliki beberapa aspek yang dinilai. Penilain dalam PPG dalam jabatan mulai dari 
(1) Rekognisi masa lampau (RPL) 10 SKS. 
(2) Workshop pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran 12 SKS: 15 kali pertemuan (setelah diperhitungkan dengan ujian tulis). 
(3) Program pengalaman lapangan (PPL) 14 SKS: 16 kali pertemuan. Sebagaimana yang telah di tuliskan pada artikel sebelumnya (Baca : Mekanisme Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2015)

Rekognisi masa lampau (RPL) 10 SKS memiliki 7 (tujuh) elemen yang dinilai yaitu :
(1)  Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri, unsur yang dijadikan penilaian 
    (a) Deskripsi diri
    (b) Pengalaman Mengajar
    (c) Pendidikan S2/S3, (d) Pelatihan

(2)  Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK/TIK dengan unsur penilaian yaitu melakukan Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/ Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK)

(3)  Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013, dengan unsur yang dijadikan penilaian adalah 
    (a) RPP/RPBK/RPTIK 
    (b) Pengembangan Bahan Ajar/Layana
    (c) Media Pembelajaran/Inovasi Layanan
    (d) Instrumen Penilaian

(4)  Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013 
    (a) Dokumen Analisis Hasil Penilaian 
    (b) Dokumen Penyajian Hasil Belajar

(5)  Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video, dengan unsur penilaian berupa 
    (a) Orisinalitas
    (b) Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK/TIK
    (c) Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK

(6)  Penilaian Atasan Langsung, dengan unsur penilaian 
    (a) Penilaian Kepala Sekolah
    (b) Penilaian Pengawas

(7)  Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental, dengan unsur penilaian  
    (a) Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/Guru Inti
    (b) Karya Tulis Terpublikasi 
    (c) Presentasi Karya Ilmiah  
    (d) Penghargaan Prestasi di Masyarakat yg Relevan

Rambu-Rambu Program Pengalaman Lapangan (PPL) 14 SKS: 16 kali pertemuan
(1) PPL dilaksanakan oleh peserta yang sudah lulus UTF.
(2) PPL dilaksanakan di sekolah di tempat guru bertugas.
(3) Beban belajar PPL 14 SKS dengan durasi waktu 60 hari, dengan ekivalen waktu 10 jam perhari.
(4) Supervisi dilakukan sebanyak 2 kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
(5) Peserta PPL wajib melaksanakan dan membuat laporan Penelitian Tindakan Kelas yang disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
(6) Uji kinerja dilaksanakan di akhir PPL oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran sebelum uji kinerja.
(7) Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum dua kali.
(8) Peserta wajib menyusun laporan akhir PPL sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan.

Workshop pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran 12 SKS: 15 kali pertemuan (setelah diperhitungkan dengan ujian tulis) mengikuti panduan yang akan disusun kemudian.
Hal yang terpenting untuk dipersiapakan oleh seorang guru adalah deskripsi diri, dan Pembelajaran/Layanan Bimbingan yang dibuktikan dengan rekaman video. Adapun terkait aspek penilaian diatas mengacu pada kurikulum 2013. Namun dengan adanya kebijakan Menteri Pendidikan yang membatasi pelaksanaan kurikulum 2013, maka kemungkinan tersbut akan mengalami perubahan. Terpenting bagi guru adalah mempersiapkan dokumen RPL yang dijadikan syarat untuk dapat mengikuti PPG dalam jabatan. Karena RPL merupakan dokumen yang perlu di persiapkan oleh guru yang akan di nilai oleh asesor di Rayon LPTK masing-masing provinsi. Penilaian RPL memungkinkan seorang guru tidak dapat mengikuti PPG dalam jabatan.

Selamat sore, semoga bermanfaat, bertemu lagi pada postingan berikutnya (Nur Salim)


Sumber : http://www.rayon125.org

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Apa saja yang dinilai pada PPG dalam jabatan tahun 2015?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel