Jadwal Sementara Pelaksanaan UN untuk SMP/SMA Tahun 2016
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 144 tahun 2014 telah disebutkan berbagai ketentuan ihwal Pengadaan Ujian Nasional 2015. Salah satu di antaranya adalah mengenai Jadwal Pelaksanaan UN SMP/SMA 2015 sederajat beserta ketentuan peserta didik yang berhak mengikuti UN.
Baca Juga:
Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan jadwal UN untuk tingkat SMP dan SMA sederajat. Untuk ketentuan lebih lanjut insya Alloh akan dijelaskan lebih gamblang dalam POS UN yang sedang disusun oleh BSNP. Sumber https://www.abimuda.com/
Pada BAB VI, Pasal 15 Permendikbud No.144 Tahun 2014 disebutkan bahwa :
- UN untuk sekolah/madrasah dan Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
- UN SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan pada bulan April tahun 2015.
- UN Program Paket C dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK.
- UN Susulan SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK serta Program Paket C dilaksanakan satu minggu setelah pelaksanaan UN.
- Ujian praktik kejuruan untuk SMK/MAK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN.
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C, diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN.
- UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada bulan Mei 2015.
- UN Program Paket B/Wustha dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN SMP/MTs dan SMPLB.
- UN susulan SMP/MTs dan SMPLB serta Program Paket B/Wustha dilaksanakan satu minggu setelah UN.
1. Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
- telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
- memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir;
- memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan;
- dan belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
2. Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (Paket B/C)
- Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren penyelenggara program Wustha, atau kelompok belajar sejenis.
Baca Juga:
Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan jadwal UN untuk tingkat SMP dan SMA sederajat. Untuk ketentuan lebih lanjut insya Alloh akan dijelaskan lebih gamblang dalam POS UN yang sedang disusun oleh BSNP. Sumber https://www.abimuda.com/
Belum ada Komentar untuk "Jadwal Sementara Pelaksanaan UN untuk SMP/SMA Tahun 2016"
Posting Komentar