Pelaksanaan sertifikasi guru dari tahun 2007-2015
Pada awal pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2007, pelaksanaannya memiliki 2 jalur yaitu jalur Portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru disingkat PLPG. Peserta sertifikasi guru yang akan mengikuti proses sertifikasi diwajibkan mengumpulkan portofolio guru selama menjadi guru. Pada saat itu banyak guru yang menolak sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota kesulitan mencari guru untuk dapat diikutkan dalam proses sertifikasi.
Beberapa anggapan guru menyatakan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru hanya sekedar menghabiskan uang dan tidak mungkin dapat di laksanakan. Namun seiring dengan berjalannya waktu pada tahun 2008 guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi pada tahun 2007 menerima tunjangan, sehingga pelaksanaan sertifikasi 2008 banyak guru yang ingin ikut proses sertifikasi. Lagi-lagi kendala yang dihadapi guru saat itu kesulitan dalam mengumpulkan dokumen kegiatan yang mereka telah laksanakan. Dokumen yang dimaksud berupa sertifikat pelatihan, seminar, workshop, bahan ajar, media dan berbagai dokumen yang diperlukan. Hal ini terjadi karena keinginan guru untuk mengumpul dokumen sebanyak-banyaknya agar mereka dapat lulu langsung sehingga tidak ada lagi proses selanjutnya. Langkah yang dilakukan guru pada saat itu adalah dengan melakukan foto copy sertifikat atau dokumen dari guru-guru lainnya, sehingga banyak dokumen yang diragukan keasliannya.
Mengingat beberapa kelemahan pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun sebelumnya, sehingga tahun 2009 pelaksanaan sertifikasi mengalami perbaikan. Perbaikan yang dilakukan berupa perbaikan bentuk dokumen portofolio yang dikumpulkan, yaitu dengan mewajibkan guru mengumpulkan dokumen asli.
Berbeda dengan peserta yang dinyatakan lulus melalui jalur portofolio, guru yang dinyatakan tidak lulus portofolio diikutkan sebagai peserta PLPG yang pelaksanaannya selama 10 hari atau 90 jam.
Bentuk pelaksanaan sertifikasi guru terus mengalami perubahan, sehingga pada tahun 2010, tidak lagi menerima dokumen portofolio. Sehingga guru yang dinyatakan ikut sertifikasi langsung mengikuti PLPG. Meskipun pada tahun itu masih ada jalur portofolio namun mekanisme pemerikasaannya sangat ketat. Disamping dilakukan penilaian dokumen portofolio, guru peserta yang mengikuti jalur portofolio wajib melakukan pertanggungjawaban terhadap dokumen yang mereka masukkan. Mekanisme ini terus berlanjut hingga 2014.
Belum ada Komentar untuk "Pelaksanaan sertifikasi guru dari tahun 2007-2015"
Posting Komentar