SURAT EDARAN HIDUP SEDERHANA BAGI PNS

Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama

Ini baru namanya PNS yang benar-benar mendidik jika hidupnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat luas. Hal ini karena tidak sedikit para PNS suka menghambur-hamburkan uang hanya untuk nama jabatan semata. 

Sesuai dengan program Presiden (revolusi mental) maka PNS dituntut sebagai pendidik yang memajukan bangsa dengan hidup yang sederhana dan mencintai produk dalam negeri. sesuai anjuran Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi telah menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang PNS bermewah-mewah.

benar mendidik jika hidupnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat luas SURAT EDARAN HIDUP SEDERHANA BAGI PNS
Sumber google
Isi SE tersebut dikutip dari situs Kementerian PAN RB, Kamis (27/11/2014), antara lain membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara mulai 1 Januari 2015. Acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dibatasi dengan maksimal 400 undangan, serta jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.

Berikut isi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang ditujukan kepada aparatur sipil negara atau PNS yang ditembuskan pada Presiden dan Wakil Presiden tersebut:

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.

4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.

Bagaimana menurut bapak/ ibu...? wajarkah ketika melihat keuangan negara ini..??

Wassalamualaikum wr.wb

Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/

Belum ada Komentar untuk "SURAT EDARAN HIDUP SEDERHANA BAGI PNS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel