SYARAT DAN BIAYA MENGIKUTI PPG 2019 PNS non PNS

Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama

Syarat Dan Biaya Mengikuti PPG 2019 PNS non PNS - Kali ini saya akan share info terbaru tentang bagaimana teknis mendapatkan sertifikasi PPG pada tahun 2019. Dari segi kualitas PPG sangat berbeda pelaksanaannya dengan PLPG. Saya secara pribadi sudah mendapatkan sertifikat PPG tersebut. Materi tidak jauh berbeda dari PLPG namun yang sangat mencolok perbedaanya adalah pendalaman materi yang sangat begitu melekat untuk setiap jurusan. 

Sangat berbed jauh dengan PLPG yang hanya dilaksanakan beberapa minggu saja. Terus terang banyak teman-teman yang kurang paham tentang tujuan dari sertifikasi. Karena beberapa hanya mengacu pada nilai yang akan didapat. Oke langsung saja bagaimana tata cara menjadi mahasiswa PPG dalam jabatan harus direkomendasikan oleh kepala sekolah masing-masing dan diverifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut syarat dan cara pendaftaran (mekanisme) PPG:
 Kali ini saya akan share info terbaru tentang bagaimana teknis mendapatkan sertifikasi PP SYARAT DAN BIAYA MENGIKUTI PPG 2019 PNS non PNS

Syarat Peserta Profesi pendidikan Guru PPGJ 2019 
Sesuai dengan Juknis Nomor 4184/B4/GT/2018 :

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 4184/B4/GT/2018 tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, tertanggal 15 Februari 2018
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
  • “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
  • “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
  • “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.

Sistem Rekruitmen Mahasiwa PPG Bersubsidi 2019

  1. Lulusan S1/D4 program studi terakreditasi;
  2. Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
  3. Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG;
  4. Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
  5. Mengupload foto, ijazah/SKL (Surat Keterangan Lulus), transkrip nilai
  6. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
  7. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
  8. Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
  9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian; dan
  10. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti program PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:
  1. LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  2. LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
  3. Tes kemampuan bahasa Inggris.
  4. Tes potensi akademik.
  5. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
  6. LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.
Untuk Lebih jelasnya Sertifikasi PPGJ Terbaru 2019 >> Syarat dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Silahkan Klik Disini
Untuk Siapa saja calon sertfifikasi Guru 2019 silahkan klik disini 
JUKNIS PPGJ 2019 Klik Disini

Demikian informasi sementara yang saya peroleh tentang Syarat Dan Biaya Mengikuti PPG 2019 PNS non PNS , semoga dengan adanya PPG, pendidikan di Indonesia dapat cepat berkembang. Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan Kemdikbud, yang terpenting kita sebagai Guru harus siap mengembangkan ilmu yang kita dapat.

Wassalamualaikum wr.wb

Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/

Belum ada Komentar untuk "SYARAT DAN BIAYA MENGIKUTI PPG 2019 PNS non PNS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel