KEBIJAKAN PERUBAHAN UJIAN NASIONAL

Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama

Kebijakan Perubahan Ujian Nasional - Perubahan ini disampaikan oleh Pak Anies selaku menteri pendidikan dan kebudayaan, pada hari Jum'at 23 Januari 2015. Penyampaian tersebut salah satunya tentang Sistem Evaluasi Pendidikan. Kemdikbud menyadari bahwa peningkatan mutu layanan pendidikan membutuhkan penilaian berbagai indikator kinerja. Ujian Nasional adalah salah satu indikator dari 8 Standar Nasional Pendidikan. Masih ada berbagai alat ukur lain yang digunakan oleh Kemdikbud, antara lain: 
  • UKG [Uji Kompetensi Guru] – menilai kemampuan pedagogik dan kompetensi keilmuan guru 
  • INAP [Indonesia National Assessment Program] – ukuran mutu tingkat sekolah 
  • PISA [Programme for International Student Assessment] – pengukuran capaian kinerja siswa skala internasional dan lain-lain 
Kemdikbud mengajak semua pihak untuk mengubah fokus kita dari sekadar soal nilai  dan hasil kelulusan Ujian Nasional menjadi pemanfaatan berbagai indikator kinerja yang ditangkap oleh berbagai alat ukur untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Terkait dengan tujuan ujian nasional ini, kemdikbud merivis Kegunaan Ujian Nasional, berikut keterangannya :

Tujuan UN

Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional 

Kegunaan UN 

[perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 68] 
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: 
  1. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; 
  2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; 
  3. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan; 
  4. Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan  (Poin yang dihilangkan)
Perubahan UN

  • Ujian Nasional TIDAK untuk kelulusan [kelulusan sekolah sepenuhnya ditentukan oleh sekolah] 
  • Ujian Nasional wajib diambil MINIMAL satu kali [mulai 2016, dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional] 
  • Ujian Nasional dapat diulang [untuk memperbaiki pencapaian terhadap standar] 
UN tahun 2015 – diulang pada tahun berikutnya 
UN tahun 2016 dst – diulang pada tahun yang sama

 Perubahan ini disampaikan oleh Pak Anies selaku menteri pendidikan dan kebudayaan KEBIJAKAN PERUBAHAN UJIAN NASIONAL

Mengapa Ujian Nasional Diubah ?

SeharusnyaSenyatanyaPerbaikan
Mendorong Siswa
Untuk Belajar
Perilaku negatif
kecurangan
Memperbaiki mutu pendidikan
melalui berbagai alat
pengukuran [bukan hanya UN]
Mendorong guru
tuntaskan kompetensi
Perilaku negatif
teaching-to-
the-test
Memberikan otonomi
pada sekolah dan mengurangi
tekanan tidak perlu, pisahkan
dari kelulusan sekolah
Menjadi standar
kompetensi minimum
nasional 
Siswa menjadi
“korban”
Memperbaiki sistem penilaian
sehingga lebih bermakna
Dapat dipakai sebagai
acuan antar propinsi

Siswa alami distress

Ujian Nasional wajib diambil
minimal satu kali [dilakukan lebih
awal untuk memberi
waktu perbaikan opsional bagi
siswa yang capaiannya kurang]
Adanya ukuran capaian 
kompetensi pendidikan 
yang dapat dipakai antar 
negara
Pembelajaran tidak 
tuntas
Dorong pembelajaran dan 
integritas

Keterbatasan
standardized tests


Sifat high-stake testing


Berikut Rancangan SKHUN Terbaru

 Perubahan ini disampaikan oleh Pak Anies selaku menteri pendidikan dan kebudayaan KEBIJAKAN PERUBAHAN UJIAN NASIONAL

Wassalamualaikum wr.wb

Sumber Selengkapnya Klik di Bawah ini
 Perubahan ini disampaikan oleh Pak Anies selaku menteri pendidikan dan kebudayaan KEBIJAKAN PERUBAHAN UJIAN NASIONAL

Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/

Belum ada Komentar untuk "KEBIJAKAN PERUBAHAN UJIAN NASIONAL"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel