KEBIJAKAN PERUBAHAN UJIAN NASIONAL
Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama
Kebijakan Perubahan Ujian Nasional - Perubahan ini disampaikan oleh Pak Anies selaku menteri pendidikan dan kebudayaan, pada hari Jum'at 23 Januari 2015. Penyampaian tersebut salah satunya tentang Sistem Evaluasi Pendidikan. Kemdikbud menyadari bahwa peningkatan mutu layanan pendidikan membutuhkan penilaian berbagai indikator kinerja. Ujian Nasional adalah salah satu indikator dari 8 Standar Nasional Pendidikan. Masih ada berbagai alat ukur lain yang digunakan oleh Kemdikbud, antara lain:
Salam maju bersama
Kebijakan Perubahan Ujian Nasional - Perubahan ini disampaikan oleh Pak Anies selaku menteri pendidikan dan kebudayaan, pada hari Jum'at 23 Januari 2015. Penyampaian tersebut salah satunya tentang Sistem Evaluasi Pendidikan. Kemdikbud menyadari bahwa peningkatan mutu layanan pendidikan membutuhkan penilaian berbagai indikator kinerja. Ujian Nasional adalah salah satu indikator dari 8 Standar Nasional Pendidikan. Masih ada berbagai alat ukur lain yang digunakan oleh Kemdikbud, antara lain:
- UKG [Uji Kompetensi Guru] – menilai kemampuan pedagogik dan kompetensi keilmuan guru
- INAP [Indonesia National Assessment Program] – ukuran mutu tingkat sekolah
- PISA [Programme for International Student Assessment] – pengukuran capaian kinerja siswa skala internasional dan lain-lain
Terkait dengan tujuan ujian nasional ini, kemdikbud merivis Kegunaan Ujian Nasional, berikut keterangannya :
Tujuan UN
Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional
Kegunaan UN
[perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 68]
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
- Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
- Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
- Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan(Poin yang dihilangkan)
- Ujian Nasional TIDAK untuk kelulusan [kelulusan sekolah sepenuhnya ditentukan oleh sekolah]
- Ujian Nasional wajib diambil MINIMAL satu kali [mulai 2016, dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional]
- Ujian Nasional dapat diulang [untuk memperbaiki pencapaian terhadap standar]
UN tahun 2016 dst – diulang pada tahun yang sama
Seharusnya | Senyatanya | Perbaikan |
Mendorong Siswa Untuk Belajar | Perilaku negatif kecurangan | Memperbaiki mutu pendidikan melalui berbagai alat pengukuran [bukan hanya UN] |
Mendorong guru tuntaskan kompetensi | Perilaku negatif teaching-to- the-test | Memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan tidak perlu, pisahkan dari kelulusan sekolah |
Menjadi standar kompetensi minimum nasional | Siswa menjadi “korban” | Memperbaiki sistem penilaian sehingga lebih bermakna |
Dapat dipakai sebagai acuan antar propinsi | Siswa alami distress | Ujian Nasional wajib diambil minimal satu kali [dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional bagi siswa yang capaiannya kurang] |
Adanya ukuran capaian kompetensi pendidikan yang dapat dipakai antar negara | Pembelajaran tidak tuntas | Dorong pembelajaran dan integritas |
Keterbatasan standardized tests | ||
Sifat high-stake testing |
Berikut Rancangan SKHUN Terbaru
Wassalamualaikum wr.wb
Sumber Selengkapnya Klik di Bawah ini
Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/
Belum ada Komentar untuk "KEBIJAKAN PERUBAHAN UJIAN NASIONAL"
Posting Komentar