Tahun 2015 Guru Harus Registrasi Ulang NRG

Berdasarkan surat dari Badan Pengembangan Sumber Daya manusia Pendidikan Dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, di tahun 2015 guru yang sudah bersertifikat pendidik harus melaksanakan registrasi ulang NRG (Nomor Registrasi Guru). Apabila guru yang telah bersertifikat tidak melaksanakan registrasi ulang NRG, maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Waktu pelaksanaan registrasi ulang mulai tanggal 1 Pebruari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa pada semester 2 tahun ajaran 2014/2015 guru harus mengaktifkan ulang NUPTK/Peg ID. Apabila dalam dua semester berturut-turut NUPTK/Peg Id tidak diaktifkan maka NUPTK/Peg Id  akan di non aktifkan. Selain itu pada semester 2 tahun ajaran 2014/2015 guru dan kepala sekolah harus melaksanakan PKG sebagaimana telah dilaksanakan pada semester 1 tahun ajaran 2014/2015. 

Surat selengkapnya dapat dilihat di bawah ini 


Adapun pelaksanaaan validasi NRG, PKG, dan pengaktifan NUPTK/Peg Id dilaksanakan di portal Padamu Negeri yang beralamat di : http://padamu.siap.web.id/ . Oleh karena itu diharapkan semua PTK harus senantiasa pro aktif mengikuti semua agenda kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya manusia Pendidikan Dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan pada semester 2 Tahun Ajaran 2014/2015 ini.

Berdasarkan anjuran dari BPSDMPK-PMP, masing-masing PTK diharapkan melakukan verval; NRG dan keaktifan NUPTK sendiri, dengan cara login PTK dengan menggunakan username dan pasword PTK yang bersangkutan. Untuk melihat alur pelaksanaan verval NRG dapat dilihat di link ini :  

Sumber https://selalusiapbelajar.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Tahun 2015 Guru Harus Registrasi Ulang NRG"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel