INFO PROGRES INTEGRASI PADAMU DENGAN DAPODIK BULAN APRIL TAHUN 2015

Dalam kesempatan kali ini, admin akan share perkembangan terbaru terkait dengan integrasi Padamu Negeri dengan Dapodik Tahun 2015 pada akhir bulan April tahun 2015, selengkapnya sebagai berikut :

Sebagai informasi publik terkait dengan progres perkembangan integrasi Padamu - Dapodik hingga April 2015 sebagaimana dijelaskan pada copy surat terlampir adalah:

1.   Total sekolah yang telah melakukan verval NPSN di Padamu Negeri sebagai basis referensi proses integrasi hingga 27 April 2015 sejumlah 186.746 sekolah. Hal ini berarti bahwa data GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dari sejumlah sekolah tersebut dapat diakses/diintegrasikan dengan DAPODIK oleh PDSP melalui mekanisme Web Services API.

2.   Berdasarkan data NPSN yang di "push" oleh PDSP sejumlah 214.029 ke server Padamu Negeri maka masih menyisakan 214.029 - 186.746 = 27.283 sekolah yang belum bisa diintegrasikan data GTK dari Padamu Negeri ke DAPODIK oleh PDSP sampai saat ini.

3.   Untuk itu kami himbau kepada sekolah-sekolah agar melakukan verval NPSN di Padamu Negeri agar proses integrasi Padamu Negeri dengan DAPODIK dapat berlangsung baik dan lancar sesuai jadwal hingga 30 Juni 2015 nanti. Bila ada kendala ketidaksesuain NPSN silakan hubungi pihak pengelola PDSP (Helpdesk NPSN) untuk perbaikan dan nantinya akan diupdate perbaikan tersebut melalui mekanisme "push data NPSN" ke server Padamu Negeri oleh PDSP.

4.   Khusus bagi sekolah jenjang TK dan sekolah-sekolah naungan Kemenag, untuk sementara ini belum bisa melakukan verval NPSN karena server Padamu Negeri belum menerima update terbaru "push data NPSN" sekolah-sekolah tersebut dari PDSP.

Berikut lampiran surat selengkapnya :



Salam Padamu Negeri Indonesiaku, Admin Pusat BPSDMPK Kemdikbud

Sumber referensi artikel : Padamu Negeri

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "INFO PROGRES INTEGRASI PADAMU DENGAN DAPODIK BULAN APRIL TAHUN 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel