Pengertian Prinsip hukum umum
Pengertian Prinsip hukum umum – Prinsip hukum umum adalah/ Prinsip hukum umum yaitu/ Prinsip hukum umum merupakan/ yang dimaksud Prinsip hukum umum/ arti Prinsip hukum umum/ definisi Prinsip hukum umum.
Prinsip hukum umum adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern. Prinsip hukum umum juga menjadi salah satu sumber hukum utama/ primer yang berlaku dalam hukum internasional. Prinsip hukum umum juga menjalankan fungsi yang oleh Sri Setianingsih disebutkan adanya 3 (tiga) fungsi berikut.
1. Sebagai pelengkap dari hukum kebiasaan dan perjanjian internasional.
3. Sebagai pembatasan bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
Baca Juga
Sumber https://www.temukanpengertian.com/
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Prinsip hukum umum"
Posting Komentar