Pengertian Pancasila sebagai sumber dari segala hukum
Pengertian Pancasila sebagai sumber dari segala hukum – Pancasila sebagai sumber dari segala hukum adalah/ Pancasila sebagai sumber dari segala hukum yaitu/ Pancasila sebagai sumber dari segala hukum merupakan/ yang dimaksud Pancasila sebagai sumber dari segala hukum/ arti Pancasila sebagai sumber dari segala hukum/ definisi Pancasila sebagai sumber dari segala hukum.
Pancasila sebagai sumber dari segala hukum artinya bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sebagai ketentuan tertinggi terutang dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran UUD 1945, yang pada akhirnya dioperasionalkan dalam bentuk hukum dan peraturan positif di bawahnya.
Itulah apa yang dimaksud Pancasila sebagai sumber dari segala hukum, sekian dari saya terimakasih.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Pancasila sebagai sumber dari segala hukum"
Posting Komentar