MEKANISME PENGUSULAN CALON PENERIMA DANA PROGRAM INDONESIA PINTAR PIP 2015


Sesuai surat edaran kemdikbud, mekanisme dan cara pengusulan calon penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2015 sebagai berikut :


1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
  • Sekolah mengentri atau mengupdate data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memiliki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dnas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar

2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima BSM/PIP 2015 pada tanggal waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagai berikut :
  • Siswa yang berasal dari rumah tangga Program keluarga Harapan ( PKH);
  • Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam;
  • Siswa yang terancam putus sekolah;
  • Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusu seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id

c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon penerima PIP dari sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id

d. Hasil alidasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

Setelah anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon penerima dana PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud :

1. Silahkan anda masuk di halaman ini, maka akan muncul tampilan seperti ini

2. Kemudian klik tombol masuk dengan dapodik, untuk login dengan menggunakan username (user) dan pasword sama dengan aplikasi dapodik, dan berikut tampilannya :    


3. Silahkan anda lakukan sesuai mekanisme diatas

Jika anda tidak bisa login di laman pip.kemdikbud.go.id, klik lupa pasword > masukan e-mail > cek inbok email anda.

Demikian penjelasan mengenai Mekanisme PIP 2015 dan Panduan Verval KPS di Aplikasi VIP

semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

Nb. Admin sekolah sudah dapat mengakse aplikasi VIP 2015




Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "MEKANISME PENGUSULAN CALON PENERIMA DANA PROGRAM INDONESIA PINTAR PIP 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel