Prosedur Kenaikan Pangkat PNS Otomatis Setiap 4 Tahun Oleh BKN
Prosedur Kenaikan Pangkat PNS Otomatis Setiap 4 Tahun Oleh BKN | Pemerintahan baru, sistem baru. Inilah yang sudah biasa terjadi di Indonesia bahkan mungkin di negara-negara lain. Hal ini karena pemerintahan yang baru ingin menunjukkkan bahwa dirinya memiliki solusi dan cara terbaru dalam menyelesaikan setiap masalah. Sebagai langkah reformasi birokrasi, BKN (Badan Kepegawaian Negara) sebuah lembaga yang mengurusi Aparatur Sipil Negara membuat aturan baru tentang kenaikan pangkat.
Jika sebelumnya kenaikan pangkah dilakukan dengan menerima pengajuan dari Instansi tempat pegawai bekerja yang dikirim ke BKD kemudian ke BKN, sekarang justru sebaliknya. Yaitu BKN yang mengajukan kenaikan pangkat kepada BKD. Jadi, baik instansi tempat bekerja maupun pegawai tidak perlu repot-repot mengajukan kenaikan pangkat. BKN akan menyeleksi setiap 4 tahun dari kenaikan pangkat pertama pada setiap PNS. Hal ini berlaku untuk PNS struktural maupun fungsional seperti guru.
Namun meskipun kenaikan pangkat sudah secara otomatis, bukan berarti para PNS bisa berleha-leha atau nyantai saja, karena kenaikan pangkat bukan diukur dari masa kerja golongan. Misal, pangkat pertama anda adalah IIIa kemudian setelah 4 tahun secara otomatis naik pangkah menjadi IIIb. Bukan seperti itu. Bagi anda yang ingin naik pangkat maka harus mengumpulkan angka kredit yang bisa dibuktikan dengan dokumen nyata dan sah.
Untuk mengumpulkan angka kredit tersebut ada beberapa hal yang menjadi penilaian BKN. Yang utama tentunya adalah kinerja anda dalam menjalankan tugas dan fungsi anda sebagai PNS yang kemudian ditunjang dengan berbagai keikut sertaan anda dalam diklat dan seminar.
Proses kenaikan pangkat otomatis oleh BKN selanjutnya adalah BKN akan mengajukan daftar PNS yang memenuhi syarat kenaikan pangkat kepada BKD 6 bulan sebelum jatuh tempo. Begitu juga untuk PNS yang akan pensiun. Dengan demikian, anda memiliki waktu 6 bulan untuk menyiapkan segala sesuatunya, sehingga pada saatnya jatuh tempo anda sudah bisa menerima hak anda baik itu gaji sesuai dengan pangkat terbaru maupun dana pensiun.
Nah itulah sekilas tentang kenaikan pangkat secara otomatis oleh BKN yang menunjukkan ada perubahan prosedur dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi mulai sekarang persiapkan diri anda untuk naik pangkat setiap 4 tahun sekali dengan terus meningkatkan kinerja dan kompetensi anda. Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/
Jika sebelumnya kenaikan pangkah dilakukan dengan menerima pengajuan dari Instansi tempat pegawai bekerja yang dikirim ke BKD kemudian ke BKN, sekarang justru sebaliknya. Yaitu BKN yang mengajukan kenaikan pangkat kepada BKD. Jadi, baik instansi tempat bekerja maupun pegawai tidak perlu repot-repot mengajukan kenaikan pangkat. BKN akan menyeleksi setiap 4 tahun dari kenaikan pangkat pertama pada setiap PNS. Hal ini berlaku untuk PNS struktural maupun fungsional seperti guru.
Namun meskipun kenaikan pangkat sudah secara otomatis, bukan berarti para PNS bisa berleha-leha atau nyantai saja, karena kenaikan pangkat bukan diukur dari masa kerja golongan. Misal, pangkat pertama anda adalah IIIa kemudian setelah 4 tahun secara otomatis naik pangkah menjadi IIIb. Bukan seperti itu. Bagi anda yang ingin naik pangkat maka harus mengumpulkan angka kredit yang bisa dibuktikan dengan dokumen nyata dan sah.
Untuk mengumpulkan angka kredit tersebut ada beberapa hal yang menjadi penilaian BKN. Yang utama tentunya adalah kinerja anda dalam menjalankan tugas dan fungsi anda sebagai PNS yang kemudian ditunjang dengan berbagai keikut sertaan anda dalam diklat dan seminar.
Proses kenaikan pangkat otomatis oleh BKN selanjutnya adalah BKN akan mengajukan daftar PNS yang memenuhi syarat kenaikan pangkat kepada BKD 6 bulan sebelum jatuh tempo. Begitu juga untuk PNS yang akan pensiun. Dengan demikian, anda memiliki waktu 6 bulan untuk menyiapkan segala sesuatunya, sehingga pada saatnya jatuh tempo anda sudah bisa menerima hak anda baik itu gaji sesuai dengan pangkat terbaru maupun dana pensiun.
Nah itulah sekilas tentang kenaikan pangkat secara otomatis oleh BKN yang menunjukkan ada perubahan prosedur dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi mulai sekarang persiapkan diri anda untuk naik pangkat setiap 4 tahun sekali dengan terus meningkatkan kinerja dan kompetensi anda. Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/
Belum ada Komentar untuk "Prosedur Kenaikan Pangkat PNS Otomatis Setiap 4 Tahun Oleh BKN"
Posting Komentar