Jika PNS Meninggal Sesuai Dengan PP No. 70 Tahun 2015 Maka Ahli Waris Akan Mendapatkan Uang Rp 299 Juta

Program PT. Taspen yang didorong oleh PP. No 70 Tahun 2015 dinilai kalangan guru cukup menggembirakan. sebelum PP 70 dikeluarkan PNS tidak mendapatkan apa-apa dari pemerinah terutama dari PT. Taspen, hanya mendapatkan tunjangan hari tua atau gaji pensiunan. seperti IndoINT.com kutip dari jpnn.com tunjangan kematian diberikan sebagai salah satu bentuk hadirnya pemerintah, dalam hal ini melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kehidupan aparatur sipil negara (ASN).

"Ada satu PNS Kementerian Perhubungan yaitu almarhum Dyah Umiyarti meninggal dunia saat menjalankan pelatihan bela negara. Sesuai dengan PP 70 Tahun 2015 tentang JKK dan Jaminan Kematian (JKM), kepada ahli waris diberikan dana kematian sebesar Rp 298,643 juta," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (4/12).

Selain itu PT Taspen juga membayarkan tunjangan hari tua (THT) kepada empat pegawai ASN, yaitu Ichwan, Suparman, RR Retno Rurukmawati, dan Zainal Arifin.‎

"Kami tidak akan berhenti melakukan inovasi pelayanan untuk memberikan pelayanan terbaik. Apalagi Pak Wakil Presiden dan Pak MenPAN-RB sangat mendukung upaya PT Taspen ini," ujar Iqbal.

Saat ini, Taspen berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta pensiun di seluruh tanah air yang berjumlah 6,8 juta orang, terdiri dari 4,4 juta peserta aktif, dan 2,4 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh tanah air.(jpnn).

Semoga pemerintah terus bisa memperhatikan kesejahteraan PNS dan Honorer yang ada di Indonesia kian tahun kian membaik.

Sumber https://www.infoptk.com/

Belum ada Komentar untuk "Jika PNS Meninggal Sesuai Dengan PP No. 70 Tahun 2015 Maka Ahli Waris Akan Mendapatkan Uang Rp 299 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel