INFO PERSYARATAN PENERIMA INSENTIF UNTUK 100.000 GURU HONORER



Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta.

Saat ini tersedia 100.000 kuota bagi Guru Non PNS, berita ini didapat dari Halaman resmi Bpk Tagor Alamsyah Harahap yang sempat membahas tentang Insentif ini.

Namun tidak semua guru honor mendapat kesempatan untuk diberikan insentif ini, seperti yang kami kutip dari Halaman Facebook Bpk Tagor alamsyah bahwa untuk mendapatkan insentif guru non PNS ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi, Berikut ini beberapa persyaratan umum dan kriteria bagi calon penerima Insentif :
  1. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tdk dapat jam tdk boleh terima insentif ini);
  2. beban mengajar minimal 24 jam;
  3. Nominal yang diterima bisa berbeda jumlahnya karena pemberian insentif didasarkan beban mengajar dan kelebihannya;


Catatan :
  • mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama2 terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu
  • mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini
Sekian sedikit informasi tentang Insentif bagi guru honor ini, semoga bermanfaat. 



Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "INFO PERSYARATAN PENERIMA INSENTIF UNTUK 100.000 GURU HONORER"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel