Juknis BOS Madrasah 2016

Sasaran  program  BOS
Sahabat Mafal dimanapun berada, Sasaran  program  BOS  adalah  semua Madrasah  Negeri  dan  Swasta di  seluruh  Provinsi  di  Indonesia  yang telah memiliki izin operasional.
Siswa  madrasah penerima  BOS  adalah  lembaga  madrasah  yang  menyelenggarakan  kegiatan belajar mengajar pada  pagi  hari  dan  siswanya  tidak  terdaftar  sebagai  siswa  SD, SMP,  atau  SMA.  Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
1  Madrasah Ibtidaiyah   :  Rp.   800.000,-/siswa/tahun
2  Madrasah Tsanawiyah  :  Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
3  Madrasah Aliyah  :  Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun

Mekanisme Alokasi Dana BOS Madrasah Swasta
Pengalokasian dana BOS pada madrasah swasta dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Direktorat  Pendidikan  Madrasah  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Islam  mengumpulkan data  jumlah siswa Madrasah pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Atas  dasar  data  jumlah  siswa  madrasah  pada  tiap  provinsi  berbasis  EMIS  Direktorat  Jenderal Pendidikan  Islam  tersebut,  Direktorat  Pendidikan  Madrasah  menetapkan  alokasi  dana  BOS  untuk madrasah pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  3. Setelah  menerima  alokasi  dana  BOS  dari  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Islam,  Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah;

Dalam  menetapkan  alokasi  dana  BOS  tiap  madrasah  perlu  dipertimbangkan  bahwa  dalam  satu  tahun
anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut :
  • Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2016 didasarkan pada jumlah siswa semester kedua tahun pelajaran 2015/2016.
  • Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2016 didasarkan pada data jumlah siswa semester pertama  tahun  pelajaran  2016/2017.  Oleh karena  itu  setiap  madrasah  harus  segera menyerahkan surat  pernyataan  tentang  jumlah  siswa  kepada  Pejabat  Pembuat  Komitmen  (PPK)  Kanwil Kementerian  Agama  Provinsi  atau  Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota  setelah  masa pendaftaran siswa baru tahun 2016 selesi
Selengkapnya bisa di download Juknis BOS Madrasah 2016
Demikian informasi mengenai Juknis BOS Madrasah 2016, mudah-mudahan bermanfaat (NS).

Sumber : madrasah.kemenag.go.id


Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Juknis BOS Madrasah 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel