Inilah Syarat Agar Mendapatkan Tunjangan Guru Honorer
Perhaian Pemerintah terhadap pengabdian guru Honorer mulai mendapat perhatian selama kemimpinan Anies Baswedan di Kemendikbud RI. Salah satu programnya ialah memberikan tunjangan honorer dari anggaran APBN 2016, agar anda mendapatkan tunjangan ini sebainya menyimak dan membaca tulisan ini dengan seksama.
Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria. Salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.
Baca juga: Cek Lembar Info Guru Berdasarkan Dapodik
"Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap pada akun facebook-nya (07/02/16).
Daftar calon penerima insentif untuk guru honorer dapat diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016.
Kemdikbud telah mengalokasikan anggaran untuk insentif para guru honorer pada tahun 2016 mencapai Rp 389 miliar. Anggaran tersebut meningkat mencapai lebih dari 100 persen. Alokasi anggaran insentif tahun 2016 tersebut diperuntukkan bagi 108 ribu guru.
Kemdikbud telah berupaya mengatasi masalah guru honorer. Upaya yang telah dilakukan dengan meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer lebih dari 100 persen. Termasuk juga, anggaran pelatihannya juga ditingkatkan.
Belum ada Komentar untuk "Inilah Syarat Agar Mendapatkan Tunjangan Guru Honorer"
Posting Komentar