Persyaratan dan Tata Cara Membuat KTP Untuk Anak (KIA)
Mendagri telah mengeluarkan PERMENDAGRI tentang KTP untuk Anak atau yang disebut juga dengan KIA (Kartu Identitas Anak) dengan tujuan yakni untuk memberikan Identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga Indonesia terutama kepada Anak Indonesia dibawah usia 17 Tahun yang belum bisa memiliki KTP dengan tujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Selengkapnya Tentang Persyaratan dan Tata Cara Membuat KIA bisa anda unduh PERMENDAGRI berikut ini : Download Permendagri Tentang Kartu Identitas Anak
Semua persyaratan dan mekanismenya sudah lengkap dalam dokumen diatas, Terima kasih dan semoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan dan Tata Cara Membuat KTP Untuk Anak (KIA)"
Posting Komentar