Ini Penyebab tidak terjaring sebagai Peserta Sertifikasi 2016


Assalamualaikum... Salam sejahtera bagi Rekan-rekan Pendidikan semua.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

Adapun, beberapa hal yang menyebabkan guru / pendidik tidak terjaring sebagai calon peserta sertifikasi guru di tahun 2016 ini, di antaranya adalah sebagai berikut :

1.   Tidak mengikuti kegiatan UKG Tahun 2015.
2.   Nilai UKG Tahun 2015 dibawah 55, khususnya bagi calon peserta melalui Pola SG-PPG
3.   Belum memiliki NUPTK
4.   Belum S1/D-IV
5.   Untuk Guru PNS/Guru Tetap, tidak aktif dalam dua tahun terakhir
6.   Untuk GTY, masa kerja kurang dari dua tahun
7.   Untuk Guru Honorer, SK nya tidak ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Gubernur.

Sekian dari informasi tersebut,semoga bermanfaat...
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Belum ada Komentar untuk "Ini Penyebab tidak terjaring sebagai Peserta Sertifikasi 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel