Ini Penyebab tidak terjaring sebagai Peserta Sertifikasi 2016
Assalamualaikum... Salam sejahtera bagi Rekan-rekan Pendidikan semua.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Adapun, beberapa hal yang menyebabkan guru / pendidik tidak terjaring sebagai calon peserta sertifikasi guru di tahun 2016 ini, di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Tidak mengikuti kegiatan UKG Tahun 2015.
2. Nilai UKG Tahun 2015 dibawah 55, khususnya bagi calon peserta melalui Pola SG-PPG
3. Belum memiliki NUPTK
4. Belum S1/D-IV
5. Untuk Guru PNS/Guru Tetap, tidak aktif dalam dua tahun terakhir
6. Untuk GTY, masa kerja kurang dari dua tahun
7. Untuk Guru Honorer, SK nya tidak ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Gubernur.
Sekian dari informasi tersebut,semoga bermanfaat...
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Belum ada Komentar untuk "Ini Penyebab tidak terjaring sebagai Peserta Sertifikasi 2016"
Posting Komentar