Sasaran Peserta Sertifikasi Guru ( Sergur) 2016

Sergur 2016 - Tahun 2016 ini, Kemdikbud kembali menetapkan sasaran peserta Sergur 2016. Calon peserta Sergur 2016 dibagi kedalam dua kelompok/kategori, yaitu guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2016 

Jumlah kuota dari sasaran Peserta Sertifikasi Guru ( Sergur) 2016, untuk guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 terdapat sekitar 169.033 kuota, sedangkan guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 s/d 30 Desember 2016 ada sekitar 38.697 kuota.

Untuk guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 mekanisme penetapannya dengan melalui Portofolio dan PLPG, sedangkan bagi guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 s/d 30 Desember 2016 melalui mekanisme Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru.

Syarat Peserta Portofolio dan PLPG Sergur 2016
Persyaratan Peserta Portofolio dan PLPG yang masuk dalam sasaran peserta Sergur 2016 adalah
1. Guru yang mengajar dibawah naungan Kemdikbud dan belum memiliki sertififikat sebagai pendidik.
2. Memiliki NUPTK
3. Berkualifikasi akademi S1 atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang memiliki program studi ( progdi) yang terakreditasi atau setidaknya ijin penyelenggaraan.
4. Merupakan guru tetap yang dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS atau Guru Tetap. Bagi guru tetap non PNS pada sekolah swasta, SK pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut. Sedangkan guru tetap non PNS pada sekolah negeriharus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang ( Bupati/Walikota/Gurbernur)minimal  dua tahun berturut-turut.

1. Akitf mengajar, dibuktikan dengan SK PBM.
2. Guru yang bersertifikat pendidik namun pada kondisi:
 a) Guru PNS tersebut dimutasi sebagai tindak lanjut dari peraturan Mendikbud, Menpan RB, Mendagri, Menkeu dan Menag.
b) Guru PNS yang membutuhkan penyesuaian sebagai akibat adanya perubahan kurikulum.
3. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki batas usia  60 tahun.
4. Telah mengikuti uji kompetensi UKG tahun 2015
5. Sehat jasmani dan rohan, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan dianfkan sebagai pengawas satuan pendidikan sebelum diberlakukannya PP no 74 tahun 2008 tentang Guru.

Syarat Peserta Sertifikasi Guru ( Sergur) 2016 melalui PPG

Dan berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta Sergur 2016 melalui PPG:
1. Guru yang mengajar dibawah naungan Kemdikbud dan belum memiliki sertifikat sebagai pendidik.
2. Memiliki NUPTK
3. Berkualifikasi akademi S1 atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang memiliki program studi ( progdi) yang terakreditasi atau setidaknya ijin penyelenggaraan.
4. Merupakan guru tetap yang dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS atau Guru Tetap. Bagi guru tetap non PNS pada sekolah swasta, SK pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut. Sedangkan guru tetap non PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang ( Bupati/Walikota/Gurbernur) minimal  dua tahun berturut-turut.
5. Akitf mengajar, dibuktikan dengan SK PBM.
6. Memenuhi skor minimal UKG yang telah ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru
7.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah. 

Seleksi akademik PPG dilakukan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:
  •  LPTK melakukan tahap verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kab/kota;
  •  
  • LPTK melakukan seleksi akademik dengan menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
  • Tes kemampuan bahasa Inggris.
  • Tes potensi akademik.
  • Penelusuran minat & bakat dengan melalui wawancara dan observasi kinerja.
  • LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota & melaporkan ke Dit Diktendik, Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP. 
Berapa biaya untuk mengikuti PPG?
Pendidikan Profesi Guru  (PPG)  diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan perkiraan biaya sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum dalam PPG berisi program workshop pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai dengan pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.
Untuk melihat calon peserta Sergur 2016, maka bisa dilihat pada http://sergur.kemdiknas.go.id/, naum saat ini sedang dalam perbaikan.
Demikian informasi Sasaran Peserta Sertifikasi Guru ( Sergur) 2016. Semoga bermanfaat.

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Belum ada Komentar untuk "Sasaran Peserta Sertifikasi Guru ( Sergur) 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel