Mekanisme Pembayaran Insentif Bagi Guru Non PNS jenjang Pendidikan Dasar 2016

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR 2016 
BAB III MEKANISME PEMBAYARAN

A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
  1. Pemerintah menentukan kuota nasional untuk tahun 2016 bagi guru jenjang Pendidikan Dasar.
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima. 
  3. Ditjen GTK menetapkan penerima insentif setiap tahun anggaran berkenaan.
B. Mekanisme Pembayaran Insentif
  1. Data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
  2. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
  3. Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. 
  4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.
C. Tahapan Penyaluran
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan.
1) triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
2) triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun berkenaan.
3) triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun berkenaan.
4) triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun berkenaan.
Semoga Artikel ini Bermanfaat, Silahkan di Share jika Berkenan
Sumber https://www.intipendidikan.com/

Belum ada Komentar untuk "Mekanisme Pembayaran Insentif Bagi Guru Non PNS jenjang Pendidikan Dasar 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel