Pemerintah Sepakat Akan Menbiayai Sertifikasi Guru Sampai Tahun 2019
Info dari Kemendikbud, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membiayai seluruh proses sertifikasi guru yang mencapai 555. 467 orang guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan ( guru) yang diangkat sebelum 31 Desember 2005) , dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s . d 31 Desember 2015 . Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru ( PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga semua Guru yang ada dalam kriteria diatas semuanya sudah Bersertifikat pada tahun 2019.
Baca Juga
Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ( UUGD ) . UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar , dan pendidikan menengah . Guru profesional minimum harus sarjana ( S -1 ) atau diploma empat ( D -IV) , menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional itu sendiri.
Pranata juga menegaskan , pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memperhatikan kualitas guru setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional ( UTN ) dengan nilai minimal 80 ( dari 100) . Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80 , guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa
diikuti satu kali . Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Sepakat Akan Menbiayai Sertifikasi Guru Sampai Tahun 2019"
Posting Komentar