Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Konversi Guru Pada Jenjang Pendidikan MI
Salam sejahtera untuk kita semua. semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. silahkan di baca informasi selengkapnya!
Sumber:info-gtk
Seperti yang http://IndoINT.blogspot.co.id/ kutip dari info-gtk.blogspot.co.id--Keputusan Menteri Agama RI perihal konversi guru pada jenjang Madrasah ibtidaiyah nomor 303 tahun 2016 tertanggal 22 Juni 2016.
Isi keputusannya yakni Guru pada Madrasah ibtidaiyah yang memiliki sertifikat guru mata pelajaran diberikan kewenangan mengajar untuk mengajar wali kelas di Madrasah Ibtidaiyah dan berhak menerima tunjangan profesi guru

Keputusan Menteri Agama no 303 tahun 2016

Belum ada Komentar untuk "Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Konversi Guru Pada Jenjang Pendidikan MI"
Posting Komentar