Panduan Cara Penilaian Untuk Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Revisi Terbaru
Panduan Cara Penilaian Untuk Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Revisi Terbaru | Penilaian siswa adalah kegiatan yang merupakan rangkaian sistematis dari sebuah proses pembelajaran di sekolah. Setiap siswa berhak mendapatkan penilaian dari hasil belajarnya dalam satu kurun waktu yang telah di tentukan. Misal dalam priode tengah semester, satu semester dan satu tahun pembelajaran.
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk sekolah dasar merupakan Petunjuk Penilaian yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jendral Pedidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015. Dengan dasar hukum terbaru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Tujuan penting dari penilaian siswa adalah untuk mendapatkan informasi dari hasil kegiatan belajar siswa sehingga bisa diambil sebuah kesimpulan yang menggambarkan kekuatan dan kelemahan seorang siswa dalam mengikuti proses pembelajaran. Dari hasil penilaian inilah maka guru dan sekolah akan mengambil kebijakan strategis yang berkaitan dengan siswa bersangkutan. Misal untuk melakukan perbaikan dan pengayaan terhadap siswa yang dinilai.
Meskipun penilaian sudah merupakan kewajiban guru dalam menjalankan tugas professionalnya, namun banyak guru yang merasa terbebani dengan proses penilaian tersebut. Terlebih lagi jika penilaian siswa tidak sederhana seperti yang dirasakan para guru yang menggunakan kurikulum 2013. Dalam kurikulum 2013 edisi revisi ini, pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar bisa lebih sederhana dan mudah dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik agar penilaian lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian.
1. Penilaian Sikap
Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk membina perilaku sesuai budipekerti dalam rangka pembentukan karakter peserta
didik sesuai dengan proses pembelajaran.
a. Sikap spiritual
Penilaian sikap spiritual (KI-1), antara lain:
Penilaian sikap sosial (KI-2) meliputi:
c. Teknik penilaian Sikap
Penilaian sikap di sekolah dasar dilakukan oleh guru kelas, guru muatan pelajaran agama, PJOK, dan pembina ekstrakurikuler. Teknik penilaian yang digunakan meliputi: observasi, wawancara, catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertent (incidental record) sebagai unsur penilaian utama.
Sedangkan teknik penilaian diri dan penilaian antar-teman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik.
2. Penilaian Pengetahuan
Penilaian pengetahuan (KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan peserta didik yang mencakup pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam berbagai tingkatan proses berpikir. Penilaian dalam proses pembelajaran berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi kesulitan belajar (assesment as learning), penilaian sebagai proses pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian.
3. Penilaian Keterampilan
Penilaian keterampilan dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik kompetensi dasar aspek keterampilan untuk menentukan teknik penilaian yang sesuai. Tidak semua kompetensi dasar dapat diukur dengan penilaian kinerja, penilaian proyek, atau portofolio. Penentuan teknik penilaian didasarkan pada karakteristik kompetensi keterampilan yang hendak diukur. Penilaian
keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan peserta didik dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan sesungguhnya (dunia nyata). Penilaian keterampilan menggunakan angka dengan rentangskor 0 sampai dengan 100 dan deskripsi.Teknik penilaian yang digunakan sebagai berikut.
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk sekolah dasar merupakan Petunjuk Penilaian yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jendral Pedidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015. Dengan dasar hukum terbaru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Tujuan penting dari penilaian siswa adalah untuk mendapatkan informasi dari hasil kegiatan belajar siswa sehingga bisa diambil sebuah kesimpulan yang menggambarkan kekuatan dan kelemahan seorang siswa dalam mengikuti proses pembelajaran. Dari hasil penilaian inilah maka guru dan sekolah akan mengambil kebijakan strategis yang berkaitan dengan siswa bersangkutan. Misal untuk melakukan perbaikan dan pengayaan terhadap siswa yang dinilai.
Meskipun penilaian sudah merupakan kewajiban guru dalam menjalankan tugas professionalnya, namun banyak guru yang merasa terbebani dengan proses penilaian tersebut. Terlebih lagi jika penilaian siswa tidak sederhana seperti yang dirasakan para guru yang menggunakan kurikulum 2013. Dalam kurikulum 2013 edisi revisi ini, pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar bisa lebih sederhana dan mudah dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik agar penilaian lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian.
Komponen Penilaian Dalam Kurikulum 2013
1. Penilaian Sikap
Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk membina perilaku sesuai budipekerti dalam rangka pembentukan karakter peserta
didik sesuai dengan proses pembelajaran.
a. Sikap spiritual
Penilaian sikap spiritual (KI-1), antara lain:
- (1) ketaatan beribadah;
- (2) berperilaku syukur;
- (3) berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan; dan
- (4) toleransi dalam beribadah. Sikap spiritual tersebut dapat ditambah sesuai karakteristik satuan pendidikan.
Penilaian sikap sosial (KI-2) meliputi:
- jujur yaitu perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan;
- disiplin yaitu tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan;
- tanggung jawab yaitu sikap dan perilaku peserta didik untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dilakukan terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa;
- santun yaitu perilaku hormat pada orang lain dengan bahasa yang baik;
- peduli yaitu sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan kepada orang lain atau masyarakat yang membutuhkan; dan
- percaya diri yaitu suatu keyakinan atas kemampuannya sendiri untuk melakukan kegiatan atau tindakan. Sikap sosial tersebut dapat ditambah oleh satuan pendidikan sesuai kebutuhan.
c. Teknik penilaian Sikap
Penilaian sikap di sekolah dasar dilakukan oleh guru kelas, guru muatan pelajaran agama, PJOK, dan pembina ekstrakurikuler. Teknik penilaian yang digunakan meliputi: observasi, wawancara, catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertent (incidental record) sebagai unsur penilaian utama.
Sedangkan teknik penilaian diri dan penilaian antar-teman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik.
2. Penilaian Pengetahuan
Penilaian pengetahuan (KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan peserta didik yang mencakup pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam berbagai tingkatan proses berpikir. Penilaian dalam proses pembelajaran berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi kesulitan belajar (assesment as learning), penilaian sebagai proses pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian.
3. Penilaian Keterampilan
Penilaian keterampilan dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik kompetensi dasar aspek keterampilan untuk menentukan teknik penilaian yang sesuai. Tidak semua kompetensi dasar dapat diukur dengan penilaian kinerja, penilaian proyek, atau portofolio. Penentuan teknik penilaian didasarkan pada karakteristik kompetensi keterampilan yang hendak diukur. Penilaian
keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan peserta didik dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan sesungguhnya (dunia nyata). Penilaian keterampilan menggunakan angka dengan rentangskor 0 sampai dengan 100 dan deskripsi.Teknik penilaian yang digunakan sebagai berikut.
- a. Penilaian Kinerja
- b. Penilaian Proyek
- c. Portofolio
Belum ada Komentar untuk "Panduan Cara Penilaian Untuk Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Revisi Terbaru"
Posting Komentar