Panduan Ajuan Ijin Belajar Bagi Guru yang belum SI/D4

Fitur ini ditujukan bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi minimal D4/S1. Khusus guru yang usianya telah mencapai 50 tahun keatas per 30 November 2015 tidak berlaku syarat kualifikasi minimal pendidikan D4/S1 tersebut. Sesuai PermenPan no. 16 Tahun 2009 bahwa guru PNS golongan IIa s/d IId yang belum S1/D4 masih bertugas sebagai guru dengan tingkat jabatan guru pertama.
Semua Guru yang belum D4/S1 usia dibawah 50 Tahun, otomatis dialihfungsikan sebagai Staf mulai 1 Agustus. Agar dapat kembali bertugas sebagai guru, maka disediakan fitur ijin belajar untuk mengembalikan fungsinya sebagai Guru. Berikut panduan singkat Ajuan Ijin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1/D4 :

  1. Login sebagai PTK pada layanan  " target="_blank">disini.
Demikian tentang Panduan Ajuan Ijin Belajar Bagi Guru yang belum SI/D4, Semoga bermanfaat
Salam Jabat Erat selalu

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Panduan Ajuan Ijin Belajar Bagi Guru yang belum SI/D4"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel