Seputar Tanya Jawab Seputar Pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Seputar Pengisian Program Indonesia Pintar (PIP) di Aplikasi DAPODIKDASMEN 2016
Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini merupakan salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang salah satu tujuannya adalah untuk Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan pada anak usia sekolah (6-21 tahun). Yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sahabat Dunia pendidikan, untuk itu disini akan di jelaskan bagaimana cara Pengisian Program Indonesia Pintar (PIP) di Aplikasi DAPODIKDASMEN 2016 sebagai berikut :
Jika siswa mendapatkan kiriman kartu KIP, apa yang harus dilakukan?
***Inputkan nomor kartu KIP didalam aplikasi Dapodik lalu sinkronkan ke server. Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA/SMK akan melakukan verifikasi dan menerbitkan SK kepada siswa yang menerima selanjutnya pihak bank yang ditunjuk akan melakukan pencairandana PIP sesuai dengan SK yang diterbitkan.
Di aplikasi Dapodik mendapat kiriman nomor KIP secara otomatis dari server pusat, sedangkan no. KIP tersebut berbeda dengan kertu yang diterima. Apa yg harus dilakukan?
***Ganti isian nomor KIP di aplikasi dapodik dari pusat dengan nomor KIP sesuai dengan kartu yang diterima.
Jika nama yang tertera di KIP berbeda dengan nama yang sebenarnya, apa yang harus dilakukan?
***Isi di kolom isian "nama yang tertera di kartu" di tabel peserta didik, untuk diprogramkan cetak ulang kartu.
Semula isian nomor KIP bergabung dengan isian di kolom KPS/PKH/KKS. Apa yang harus dilakukan?
***Secara sistem nomor KIP yang bergabung di kolom KPS/PKH/KKS akan dimigrasikan secara otomatis ke kolom nomor KIP, namun jika masih ditemukan belum berpindah maka pindahkan nomor isian tersebut ke kolom nomor KIP.
Jika siswa mendapat kiriman kartu KIP namun menolak dengan alasan tertentu, apa yang harus dilakukan?
***Isi alasan menolak KIP di aplikasi Dapodik pada tabel peserta didik dengan memilih alasannya (menolak, sudah mampu, dilarang pemda karena mendapat bantuan serupa).
Jika ada anak miskin tidak memiliki kartu KIP/PKH/KKS/KPS namun ingin diusulkan mendapat bantuan dana PIP, apa yang harus dilakukan?
***Isi kolom layak PIP sesuai dengan kriterianya di aplikasi Dapodik.
Untuk memeriksa hasil inputan terkait PIP, apa yang harus dilakukan?
***Manfaatkan fasilitas export yang tersedia di tabel peserta didik. Periksa kembali isian nomor KIP dan kelayakan PIP.
Demikian Sahabat Dunia Pendidikan yang dapat disampaikan mengenai Seputar Tanya Jawab Seputar Pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP), semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin
Selamat Mencoba,,,,
Belum ada Komentar untuk "Seputar Tanya Jawab Seputar Pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP)"
Posting Komentar