Kewenangan Peradilan Militer

Peradilan militer yaitu pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan serta memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Dalam peradilan militer terdapat istilah oditurat.

Oditurat yaitu badan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia berdasarkan pelimpahan dari panglima TNI dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Peradilan militer yaitu pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata  Kewenangan Peradilan Militer

Kewenangan Pengadilan Militer

Berikut adalah kewenangan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

  1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit, yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang, serta seseorang yang tidak masuk golongan yang tadi tetapi atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
  2. Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata.
  3. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindakan pidana yang menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutuskan kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari sebagai berikut.
  1. Pengadilan militer.
  2. Pengadilan militer tinggi.
  3. Pengadilan militer utama.
  4. Pengadilan militer pertempuran.


Demikian artikel mengenai kewenangan peradilan militer ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan anda.

Sumber https://materiku86.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Kewenangan Peradilan Militer"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel