Pendaftaran KIP Diperpanjang Hingga 30 September 2016


 Assalamualaikum  warrahmatulahi wabarrakatuh, salam Satu data Dan semoga kitd Selalu hati lindungan Allah SWT, sehingga perbedaan kitd dapat menjalankan telkom Dan aktifitas kitd SETIAP hari.

Info terbaru Yang TIMAH Dari Laman Kemdikbud bahwa Pendaftaran Dan Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperpanjang hingga 30 September 2016. Sebelumnya, 31 Agustus 2016 Menjadi Batas Waktu pendaftaran Dan Pendataan KIP di Data pokok Pendidikan (Dapodik). 

Pendaftaran Dan Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperpanjang hingga 30 September 2016. Sebelumnya, 31 Agustus 2016 Menjadi Batas Waktu pendaftaran Dan Pendataan KIP di Data pokok Pendidikan (Dapodik). Perpanjangan Waktu pendaftaran KIP di Dapodik tertuang hearts Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, TENTANG Percepatan Penyaluran KIP Dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.

Kemendikbud memperpanjang batas waktu pendaftaran KIP setelah melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini. Dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut dijelaskan, ada dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP. Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen. Kedua, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.

Surat Edaran tertanggal 1 September 2016 itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota; kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA dan SMK; dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia. Ada tiga hal yang disampaikan dalam Surat Edaran itu.

Pertama, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Kedua, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP tahun 2016 dapat segera disalurkan. Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016. Namun, untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2016.

Ketiga, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur (BRI untuk SD, SMP, SMK; dan BNI untuk SMA), agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemendikbud dapat segera mencairkannya di bank yang sudah ditetapkan.

Program Indonesia Pintar (PIP) Program Adalah Bantuan Uang tunai Bagi Anak Usia sekolah Dari Keluarga Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), ATAU Yang memenuhi Kriteria sebagai Anak Dari Keluarga Tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Adalah Kartu Yang diberikan ditunjukan kepada Anak yang berusia 6-21 Tahun Dari Keluarga Pemegang KKS, sebagai Identitas untuk review get PIP. Bantuan Pendidikan Yang diberikan Pemerintah ditunjukan kepada Pemegang KIP BERBEDA-beda untuk review tiap Jenjang Pendidikan.

 Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014. Demikan yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Terimakasih.
Sumber https://www.intipendidikan.com/

Belum ada Komentar untuk "Pendaftaran KIP Diperpanjang Hingga 30 September 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel