Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Tertinggi sampai Terendah di Indonesia

Bagaimana sih tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Semua peraturan hukum di Indonesia mempunyai tingkatan dari yang tertinggi sampai yang terendah, tingkatan tersebut disusun berdasarkan tinggi rendahnya jabatan atau lembaga negara yang membuatnya. Berikut ini adalah tata urutan hierarki perundang-undangan Indonesia berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat (1).

Bagaimana sih tata urutan peraturan perundang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Tertinggi sampai Terendah di Indonesia

1. UUD Negara Republik Indonesia 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan kehidupan negara Indonesia. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang menempati urutan tertinggi dalam peraturan perundangan di Indonesia. Semua peraturan perundangan di Indonesia berada di bawah UUD 1945, bersumber, berdasarkan, dan berlaku atas dasar UUD 1945.

UUD 1945 dibahas oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan ditetapkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai undang-undang dasar Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. (Baca juga: Proses Pembentukan BPUPKI dan PPKI)

Karena masyarakat dan negara selalu berubah menyesuaikan perkembangan zaman, maka pasti ada aturan-aturan yang tidak sesuai lagi sehingga harus dilakukan perubahan atau amandemen. Amandemen bertujuan supaya UUD 1945 disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan dinamika kehidupan masyarakat.

Sejak diberlakukannya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI pada tahun 1959 hingga sekarang, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen yaitu sebagai berikut.
  1. Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR 1999 dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999.
  2. Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2000 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
  3. Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan pada tanggal 9 November 2001.
  4. Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR).

Ketetapan MPR merupakan bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan.

Sebelum diadakan amandemen UUD 1945, ketetapan MPR merupakan peraturan perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan diatas undang-undang. Pada masa awal Reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Akan tetapi, pada tahun 2011 berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, ketetapan MPR kembali menjadi peraturan perundangan yang secara hierarki berada dibawah UUD 1945.

3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan DPR (produk legislatif). Dalam pembentukan undang-undang, bisa saja presiden yang mengajukan rancangan undang-undang. Rancangan undang-undang tersebut akan sah menjadi undang-undang apabila DPR menyetujuinya, begitu pula sebaliknya.

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden dalam keadaan memaksa atau genting. Perpu diatur dalam pasal 22 UUD 1945 yaitu sebagai berikut.
  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  • Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
  • Jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

4. Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Materi muatan peraturan pemerintah adalah materi untuk menjalankan undang-undang.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden untuk melaksanakan hal-hal yang diperintahkan undang-undang atau dapat juga diartikan sebagai suatu materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.

6. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan daerah provinsi adalah peraturan daerah yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi bersama dengan gubernur. Peraturan daerah provinsi berlaku di provinsi yang bersangkutan.

7. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota

Peraturan daerah Kabupaten atau Kota adalah peraturan daerah yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten atau kota bersama dengan bupati dan wali kota. Peraturan daerah kabupaten atau kota berlaku di kabupaten atau kota yang bersangkutan.


Demikian artikel tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Tertinggi sampai Terendah di Indonesia ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi semua orang.

Sumber https://materiku86.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Tertinggi sampai Terendah di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel