8 Jam Perhari Guru Wajib Berada di Sekolah
Dalam rangka program fullday school dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy rupanya sudah berencana menetapkan jumlah sehari seorang guru untun berada di sekolah senin sampai juma'at yakni minimal 8 jam sehari. Pemberlakuan jam guru ini akan efektif di terapkan mulai tahun 2017.
Peraturan ini berlaku untuk semua guru kecuali guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan.
Diteruskan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud ; Sumarna Surapranata menyatakan peraturan baru ini sebagai ganti aturan kewajiban 24 jam tatap muka/ mengajar didepan kelas. Seingga, guru tak harus mencari jam ke sekolah lain untuk mendapatkan 24 jam mengajar per minggu agar memperoleh tunjangan profesi guru (TPG).
Peraturan 8 jam di sekolah akan diterapkan bersamaan program fullday school yang istilahnya akan di ganti dengan istilah baru.
"Tahun depan, sudah langsung (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi," kata Muhadjir yang IndoINT.com kutip dariSekolahDasar.Net (25/10/16).
Peraturan ini berlaku untuk semua guru kecuali guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan.
"Itu namanya P3K program penguatan pendidikan karakter memang nanti lebih banyak di sekolah karena guru diwajibkan 8 jam, kalau masuk pukul 08.00 WIB kan pulang pukul 16.00 WIB," ujar Muhadjir.
Diteruskan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud ; Sumarna Surapranata menyatakan peraturan baru ini sebagai ganti aturan kewajiban 24 jam tatap muka/ mengajar didepan kelas. Seingga, guru tak harus mencari jam ke sekolah lain untuk mendapatkan 24 jam mengajar per minggu agar memperoleh tunjangan profesi guru (TPG).
Peraturan 8 jam di sekolah akan diterapkan bersamaan program fullday school yang istilahnya akan di ganti dengan istilah baru.
Belum ada Komentar untuk "8 Jam Perhari Guru Wajib Berada di Sekolah"
Posting Komentar