Permen Pendidikan Dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah


an dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Permen Pendidikan Dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,





Menimbang       : bahwa  dalam  rangka  pelaksanaan  ketentuan  Pasal  24

Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor

19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2003   Nomor   78,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.  Peraturan   Pemerintah   Nomor   19   Tahun   2005   tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor      13  Tahun  2015  tentang  Perubahan  Kedua  atas









Peraturan   Pemerintah   Nomor   19   Tahun   2005   tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2015  Nomor  45  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.


Pasal 1

(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai                   pelaksanaan   pembelajaran   pada   satuan pendidikan    dasar    dan    satuan    pendidikan   dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
(2)  Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.









Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2016



DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.



WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 955

Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian, TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001

Lampiran
SALINAN LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG

STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH



BAB I PENDAHULUAN


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak  mulia,  serta  keterampilan  yang  diperlukan  dirinya,  masyarakat, bangsa dan negara.
Standar  Proses  adalah  kriteria  mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk  berpartisipasi  aktif,  serta  memberikan  ruang  yang  cukup  bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.


Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1.    dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;

2.    dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
3.    dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4.    dari   pembelajaran   berbasis   konten   menuju   pembelajaran   berbasis kompetensi;
5.    dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;

6.    dari    pembelajaran    yang    menekankan    jawaban    tunggal    menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7.    dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;

8.    peningkatan  dan  keseimbangan  antara  keterampilan  fisikal  (hardskills)

dan keterampilan mental (softskills);

9.    pembelajaran yang mengutamakan   pembudayaa dan   pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10.  pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing  ngarso  sung  tulodo),  membangun  kemauan  (ing  madyo  mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11.  pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;

12.  pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
13.  Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14.  Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.


Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.


BAB II KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN


Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai.  Standar  Isi  memberikan  kerangka  konseptual  tentang  kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai   dengan   Standar   Kompetensi   Lulusan,   sasaran   pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh  melalui  aktivitas  “mengingat,  memahami,  menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).


Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut

Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Menerima
Mengingat
Mengamati
Menjalankan
Memahami
Menanya
Menghargai
Menerapkan
Mencoba
Menghayati,
Menganalisis
Menalar
Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyaji
-

Mencipta


Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang   mulai   memperkenalkan   mata  pelajaran  dengan  mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal. Secara umum pendekatan  belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai  negara  dilakukan  secara  adaptif  sesuai  dengan  kebutuhannya masing-masing.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan  Nasional  telah  mengadopsi  taksonomi  dalam  bentuk  rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang sikap, pengetahuan, dan keterampilan.


BAB III PERENCANAAN PEMBELAJARAN


A. Desain Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran  dan  penyiapan  media  dan  sumber  belajar,  perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.


1. Silabus

Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a.   Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan

SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);

b.  Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;

c.   Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi  dalam  aspek  sikap,  pengetahuan,  dan  keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d.   kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e.   tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);

f.    materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan,               dan   ditulis   dalam   bentuk  butir-butir  sesuai  dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g.   pembelajaran,  yaitu  kegiatan  yang  dilakukan  oleh  pendidik  dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h.   penilaian,   merupakan   proses   pengumpulan   dan   pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i.    alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j.    sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.


b.   Silabus  dikembangkan  berdasarkan  Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.


2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:

a.   identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;

b.  identitas mata pelajaran atau tema/subtema;

c.   kelas/semester;

d.  materi pokok;

e.   alokasi   waktu   ditentukan   sesuai   dengan   keperluan   untuk pencapaian                     KD  dan  beban  belajar  dengan  mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f.    tujuan  pembelajaran  yang  dirumuskan  berdasarkan  KD,  dengan menggunakan  kata  kerja  operasional  yang  dapat  diamati  dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.   kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;

h.   materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;


i.    metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana                belajar  dan  proses  pembelajaran  agar  peserta  didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j.    media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k.   sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.    langkah-langkah     pembelajaran    dilakukan    melalui     tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.



3. Prinsip Penyusunan RPP

Dalam   menyusun   RPP   hendaknya   memperhatikan   prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.   Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat               intelektual,   bakat,   potensi,   minat,   motivasi   belajar, kemampuan               sosial,   emosi,   gaya   belajar,   kebutuhan   khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b.  Partisipasi aktif peserta didik.

c.   Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi,                  minat,   kreativitas,   inisiatif,   inspirasi,   inovasi   dan kemandirian.
d.   Pengembangan  budaya  membaca  dan  menulis  yang  dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e.   Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f.    Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran,                           kegiatan    pembelajaran,    indicator    pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g.   Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.


h.   Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.


BAB IV PELAKSANAAN PEMBELAJARAN


A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran

a.
SD/MI
: 35 menit
b.
SMP/MTs
: 40 menit
c.
SMA/MA
: 45 menit
d.
SMK/MAK
: 45 menit


2. Rombongan belajar
Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut:







No



Satuan

Pendidikan


Jumlah Rombongan Belajar
Jumlah

Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar
1.
SD/MI
6-24
28
2.
SMP/MTs
3-33
32
3.
SMA/MA
3-36
36
4.
SMK
3-72
36
5.
SDLB
6
5
6.
SMPLB
3
8
7.
SMALB
3
8


3. Buku Teks Pelajaran

Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.


4. Pengelolaan Kelas dan Laboratorium

a.   Guru wajib menjadi teladan  yang baik bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
b.   Guru wajib menjadi teladan bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c.   Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik dan sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
d.   Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
e.   Guru    wajib menggunakan  kata-kata  santun,  lugas  dan  mudah dimengerti oleh peserta didik.
f.    Guru   menyesuaikan   materi   pelajaran   dengan   kecepatan   dan kemampuan belajar peserta didik.
g.   Guru    menciptakan  ketertiban,  kedisiplinan,  kenyamanan,  dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
h.   Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan         hasil   belajar   peserta   didik   selama   proses   pembelajaran berlangsung.
i.    Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
j.   Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.

k.   Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
l.    Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.


B. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan  pembelajaran  merupakan  implementasi  dari  RPP,  meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan

Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:

a.   menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.   memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik;
c.   mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d.   menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e.   menyampaikan  cakupan  materi  dan  penjelasan  uraian  kegiatan sesuai silabus.


2. Kegiatan Inti

Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a.   Sikap

Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai,  menghayati,  hingga  mengamalkan. Seluruh  aktivitas pembelajaran  berorientasi  pada  tahapan  kompetensi  yang mendorong peserta didik untuk melakuan aktivitas tersebut.


b.  Pengetahuan

Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar  berbasis  penyingkapan/penelitian  (discovery/inquiry learning).  Untuk  mendorong  peserta  didik  menghasilkan  karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan         yang   menghasilkan   karya  berbasis  pemecahan masalah (project based learning).
c.   Keterampilan

Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus  mendorong  peserta  didik  untuk  melakukan  proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar  berbasis  penyingkapan/penelitian  (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).


3. Kegiatan Penutup

Dalam  kegiatan  penutup,  guru  bersama  peserta  didik  baik  secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a. seluruh  rangkaian  aktivitas  pembelajaran  dan  hasil-hasil  yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;

c.  melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
d. menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.



PENILAIAN PROSES DAN HASIL PEMBELAJARAN





Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar peserta didik yang mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) pada aspek pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.
Hasil penilaian otentik digunakan guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial) pembelajaran, pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.  Evaluasi  proses  pembelajaran  dilakukan  saat  proses pembelajaran dengan menggunakan alat: lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman,   catatan   anekdot,   dan   refleksi.   Evaluasi   hasil   pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dan di akhir satuan pelajaran dengan menggunakan metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil evaluasi akhir diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.



PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN



Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan.  Pengawasan  proses  pembelajaran  dilakukan  oleh  kepala satuan pendidikan dan pengawas.


1.  Prinsip Pengawasan

Pengawasan  dilakukan  dengan  prinsip  objektif  dan  transparan  guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.


2.  Sistem dan Entitas Pengawasan

Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a. Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b. Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervise manajerial.


3.   Proses Pengawasan a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui  antara  lain,  diskusi  kelompok  terfokus,  pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi

Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara   lain,   pemberian   contoh   pembelajaran   di   kelas,   diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan

Hasil  kegiatan  pemantauan,  supervisi,  dan  evaluasi  proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.


d. Tindak Lanjut

Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:

1) Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2) pemberian  kesempatan  kepada  guru  untuk  mengikuti  program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

ANIES BASWEDAN Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian, TTD.
Dyah Ismayanti

Sumber https://www.infoptk.com/

Belum ada Komentar untuk "Permen Pendidikan Dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel