Surat Al-Maaidah 51 : Larangan Memilih Pemimpin Non Muslim
- Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan salah satu pidato Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu. Yang mana dalam pidato tersebut ahok mengatakan "Masyarakat kepulauan tidak perlu takut jika tidak ingin memilih beliau sebagai Gubernur untuk masa pemilihan ini, karena dibohongin 'PAKAI' surat Al-Maidah ayat 51, dan dibodoh-bodohin, ditakut-takutin masuk neraka. Tidak masalah, walaupun dirinya tidak terpilih, program ini akan tetap berjalan karena sudah direncanakan untuk dijalankan pada bulan Februari 2017, sementara masa jabatannya berakhir 8 bulan kemudian. Soal memilih itu kan soal hati nurani, silahkan saja, tidak perlu merasa tidak enak untuk ikut menikmati program ini walau tidak pilih Ahok.". Sontak pidato ahok tersebut yang direkam dalam bentuk video beredar luas di internet langsung menghebohkan dunia maya yang menimbulkan kontra, khususnya untuk kaum muslimin.
Berikut adalah bunyi Al-Qur'an surat al-Maaidah ayat 51
Dari ayat tersebut sudah jelas diterangkan bahwa kita dilarang untuk memilih orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin. Lantas, pemimpin apakah yang dilarang dan/atau semua kepemimpinan yang dipimpin oleh Yahudi dan Nasrani dilarang dalam Islam? Untuk lebih jelasnya, marilah kita bersama-sama simak ulasan berikut ini tentang QS. Al-Maidah : 51 seperti yang dijelaskan oleh Nadirsyah Hosen dalam situs fiqhmenjawab.net
Kata “awliya” dalam QS Al-Maaidah ayat 51 yang dijadikan alasan melarang mengangkat pemimpin kafir itu layak ditelaah kembali. Terjemahan Al-Qur’an depag menerjemahkannya sebagai “pemimpin”. Konteks asbabun nuzul dan bacaan saya terhadap tafsir klasik semisal al Thabary dan Ibn Katsir tidak menunjukkan kata “awliya” dalam ayat di atas bermakna pemimpin, tapi semacam sekutu atau aliansi.
Penjelasan Tafsir Ibn Katsir mengenai asbabun nuzul QS Al-Maaidah ayat 51:
“Para ulama tafsir berbeda pendapat mengenai penyebab yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat yang mulia ini. As-Saddi menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang lelaki. Salah seorang dari keduanya berkata kepada lainnya sesudah Perang Uhud, “Adapun saya, sesungguhnya saya akan pergi kepada si Yahudi itu, lalu saya berlindung padanya dan ikut masuk agama Yahudi bersamanya, barangkali ia berguna bagiku jika terjadi suatu perkara atau suatu hal.” Sedangkan yang lainnya menyatakan, “Adapun saya, sesungguhnya saya akan pergi kepada si Fulan yang beragama Nasrani di negeri Syam, lalu saya berlindung padanya dan ikut masuk Nasrani bersamanya.” Maka Allah Swt. berfirman: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi “awliya” kalian….(Al-Maidah: 51). hingga beberapa ayat berikutnya.
Demikian penjelasan Ibn Katsir untuk kita lebih memahami konteks ayat di atas.
Ini ayat senada:
Ayat 144 surat An-Nisaa di atas juga melarang kita mengambil orang non muslim sebagai “awliya”. Mari kita cek apa penafsiran Ibn Katsir terhadap makna “awliya” dalam QS al Maidah ayat 51 sama maknanya dg QS al Nisa 144:
Kata Ibn Katsir:
Jadi Tafsir Ibn Katsir tidak menafsirkan kata “awliya” sebagai pemimpin baik di QS al Ma’idah ayat 51 maupun an Nisa ayat 144. Yang dimaksud adalah temenan dalam arti bersekutu dan beraliansi dengan meninggalkan orang Islam. Bukan dalam makna larangan berteman sehari-hari. Konteks al Ma’idah ayat 51 itu saat muslim kalah dalam perang uhud. Jadi ada yg tergoda untuk menyeberang dengan bersekutu pada pihak yahudi dan nasrani. Itu yang dilarang.
Ibn Taimiyah mengingatkan kita:
Dengan demikian, spirit Islam adalah keadilan, dan lawannya adalah kezhaliman. Kalau ada orang yang adil (mampu berbuat adil dan menegakkan keadilan) ya kita dukung meskipun dia bukan Muslim dan Allah akan menolong orang yang adil tersebut. Kalau ada orang Muslim, yang bersikap zhalim dan melakukan kezhaliman, ya jangan didukung. Allah tidak akan menolong orang yang zhalim.
WALLAHU A'LAM.....
Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kita semua serta menerima amal ibadah kita semua. Amin Ya Allah, Ya Rabbal A'lamiin. Amin. Sumber https://www.blogkhususdoa.com/
Berikut adalah bunyi Al-Qur'an surat al-Maaidah ayat 51
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin (awliya) mu; sebagian mereka adalah “awliya” bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi “awliya”, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maaidah : 51)
Dari ayat tersebut sudah jelas diterangkan bahwa kita dilarang untuk memilih orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin. Lantas, pemimpin apakah yang dilarang dan/atau semua kepemimpinan yang dipimpin oleh Yahudi dan Nasrani dilarang dalam Islam? Untuk lebih jelasnya, marilah kita bersama-sama simak ulasan berikut ini tentang QS. Al-Maidah : 51 seperti yang dijelaskan oleh Nadirsyah Hosen dalam situs fiqhmenjawab.net
Kata “awliya” dalam QS Al-Maaidah ayat 51 yang dijadikan alasan melarang mengangkat pemimpin kafir itu layak ditelaah kembali. Terjemahan Al-Qur’an depag menerjemahkannya sebagai “pemimpin”. Konteks asbabun nuzul dan bacaan saya terhadap tafsir klasik semisal al Thabary dan Ibn Katsir tidak menunjukkan kata “awliya” dalam ayat di atas bermakna pemimpin, tapi semacam sekutu atau aliansi.
Penjelasan Tafsir Ibn Katsir mengenai asbabun nuzul QS Al-Maaidah ayat 51:
“Para ulama tafsir berbeda pendapat mengenai penyebab yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat yang mulia ini. As-Saddi menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang lelaki. Salah seorang dari keduanya berkata kepada lainnya sesudah Perang Uhud, “Adapun saya, sesungguhnya saya akan pergi kepada si Yahudi itu, lalu saya berlindung padanya dan ikut masuk agama Yahudi bersamanya, barangkali ia berguna bagiku jika terjadi suatu perkara atau suatu hal.” Sedangkan yang lainnya menyatakan, “Adapun saya, sesungguhnya saya akan pergi kepada si Fulan yang beragama Nasrani di negeri Syam, lalu saya berlindung padanya dan ikut masuk Nasrani bersamanya.” Maka Allah Swt. berfirman: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi “awliya” kalian….(Al-Maidah: 51). hingga beberapa ayat berikutnya.
Demikian penjelasan Ibn Katsir untuk kita lebih memahami konteks ayat di atas.
Ini ayat senada:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang kafir menjadi “awliya” dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kalian mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksa kalian)". (QS. An-Nisaa : 144)
Ayat 144 surat An-Nisaa di atas juga melarang kita mengambil orang non muslim sebagai “awliya”. Mari kita cek apa penafsiran Ibn Katsir terhadap makna “awliya” dalam QS al Maidah ayat 51 sama maknanya dg QS al Nisa 144:
Kata Ibn Katsir:
“Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman mengambil orang-orang kafir sebagai “awliya” mereka, bukannya orang-orang mukmin. Yang dimaksud dengan istilah “awliya” dalam ayat ini ialah berteman akrab dengan mereka, setia, tulus dan merahasiakan kecintaan serta membuka rahasia orang-orang mukmin kepada mereka.”
Jadi Tafsir Ibn Katsir tidak menafsirkan kata “awliya” sebagai pemimpin baik di QS al Ma’idah ayat 51 maupun an Nisa ayat 144. Yang dimaksud adalah temenan dalam arti bersekutu dan beraliansi dengan meninggalkan orang Islam. Bukan dalam makna larangan berteman sehari-hari. Konteks al Ma’idah ayat 51 itu saat muslim kalah dalam perang uhud. Jadi ada yg tergoda untuk menyeberang dengan bersekutu pada pihak yahudi dan nasrani. Itu yang dilarang.
Ibn Taimiyah mengingatkan kita:
فَإِنَّ النَّاسَ لَمْ يَتَنَازَعُوا فِي أَنَّ عَاقِبَةَ الظُّلْمِ وَخِيمَةٌ وَعَاقِبَةُ الْعَدْلِ كَرِيمَةٌ وَلِهَذَا يُرْوَى : ” اللَّهُ يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ الْعَادِلَةَ وَإِنْ كَانَتْ كَافِرَةً وَلَا يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ الظَّالِمَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُؤْمِنَةً
Artinya :
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan bahwa akibat (atau efek) sikap zhalim adalah kebinasaan dan akibat sikap adil adalah kemuliaan. Oleh karena itu diriwayatkan bahwa Allah akan menolong negara yang adil meski ia kafir dan tidak akan menolong negara yang zalim, meski ia mukmin.”
Dengan demikian, spirit Islam adalah keadilan, dan lawannya adalah kezhaliman. Kalau ada orang yang adil (mampu berbuat adil dan menegakkan keadilan) ya kita dukung meskipun dia bukan Muslim dan Allah akan menolong orang yang adil tersebut. Kalau ada orang Muslim, yang bersikap zhalim dan melakukan kezhaliman, ya jangan didukung. Allah tidak akan menolong orang yang zhalim.
WALLAHU A'LAM.....
Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kita semua serta menerima amal ibadah kita semua. Amin Ya Allah, Ya Rabbal A'lamiin. Amin. Sumber https://www.blogkhususdoa.com/
Belum ada Komentar untuk "Surat Al-Maaidah 51 : Larangan Memilih Pemimpin Non Muslim"
Posting Komentar