Surat Dinas (Pengertian, Fungsi, Unsur, Jenis, dan Contohnya)
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang Surat Dinas meliputi pengertian Surat Dinas, Ciri-ciri, Syarat Surat Dinas yang baik, fungsi, unsur (bagian-bagian), jenis / macam-macam Surat Dinas dan contohnya. Mari kita bahas selengkapnya.....
Pengertian Surat Dinas
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Surat Dinas adalah surat yang dikeluarkan oleh kantor pemerintah atau instansi atau lembaga resmi lainnya dan bebas dari biaya.
Surat dinas isinya ditujukan untuk keperluan kedinasan, baik itu pemerintah atau swasta. Karena fungsi kedinasan tidak hanya berlaku di pemerintahan, akan tetapi berlaku juga di instansi atau lembaga swasta. Biasanya isinya berupa urusan seperti penyampaian pengumuman, pemberian suatu izin, pemberian tugas dan lain-lain.
Oleh karena itu jika terdapat surat yang dikirimkan dari satu pihak ke pihak lain yang isinya berhubungan dengan kepentingan tugas ataupun kegiatan dinas suatu instansi, maka surat seperti itu disebut surat resmi. Kenapa disebut surat resmi? karena penulisan dalam surat dinas ditulis dengan format dan memakai bahasa resmi.
Ciri-Ciri Surat Dinas
Adapun ciri dari surat dinas, yang diantaranya sebagai berikut ini:
- Adanya kop surat dan nama instansi ataupun lembaga.
- Adanya nomer surat dan lampiran.
- Adanya salam pembuka maupun salam penutup.
- Menggunakan bahasa resmi, karena surat dinas merupakan surat resmi.
- Adanya stempel instansi atau lembaga pada surat.
Syarat Surat Dinas
Beberapa persyarat untuk membuat sebuah surat dinas, yang diantaranya sebagai berikut ini:
- Format dari surat harus teratur sesuai dengan format surat dinas.
- Isi dari surat tidak terlalu panjang harus langsung pada inti yang ingin disampaikan.
- Bahasa yang digunakan harus bahasa resmi, sopan dan mudah untuk dipahami pembaca.
- Dan surat harus menggambarkan citra dari instansi atau lembaga yang membuatnya.
Fungsi Surat Dinas
Surat Dinas berfungsi antara lain sebagai berikut :
- Sebagai pedoman pekerjaan, seperti surat intruksi, surat pemberian izin ataupun surat pengambilan keputusan.
- Sebagai alat pengingat, karena surat ini dapat dijadikan arsip bagi instansi.
- Sebagai bukti perkembangan suatu instansi atau lembaga.
- Sebagai alat bukti, terutama surat perjanjian.
Unsur / Bagian-bagian Surat Dinas
Surat dinas merupakan surat resmi dan tentu saja ada bagian-bagiannya, yang diantaranya seperti bawah ini:
1. Kop Surat atau kepala surat
Merupakan bagian teratas dari sebuah surat resmi, biasanya dipakai untuk membedakan surat formal dan surat non formal. Kop surat terdiri dari logo, nama dan alamat instansi atau lembaga. Yang dimana nama mengacu pada induk organisasi, serta pada kop surat terdapat karakteristik atau ciri khas organisasi tersebut.
2. Tanggal surat
Terdiri dari nama, tempat dan tanggal dibuatnya surat tersebut.
3. Nomor
Terdiri dari kode, nomor urut surat yang dikeluarkan, identitas instansi atau lembaga dan tahun dibuatnya surat tersebut.
4. Lampiran
Lampiran yaitu lembaran tambahan yang akan dilampirkan, dapat berupa lembaran kertas lain atau dokumen lain. Jika tidak ada lampiran biasanaya diisi dengan tanda strip.
5. Perihal atau hal
Perihal merupakan isi pokok dari surat dinas, seperti misalnya ditujukan kepada siapa atau untuk apa surat tersebut.
6. Alamat
Terdapat 2 (dua) macam penulisan alamat pada surat dinas, ada untuk perorangan dan ada untuk instansi lain. Jika untuk surat rahasia kata “kepada” tak perlu dipakai sebab sudah ditulis pada amplop. Jika untuk surat dinas terbuka maka memakai “kepada” lalu langsung saja memakai nama instansinya. Akan tetapi jika ditujukan bagi orang banyak harus memakai kata “bapak”, “ibu” dan sebagainya dan kata “Yth” digunakan jika surat ditujukan kepada orang ataupun suatu jabatan.
7. Salam pembuka
Salam pembuka dipakai untuk menunjukan sopan santun maupun rasa hormat.
8. Isi surat
Isi dari surat haruslah sesuai dengan perihal.
9. Salam penutup
Salam penutup dipakai untuk menunjukan akhir dari isi surat.
10. Pengirim
Meliputi jabatan pengirim dalam instansi / lembaga, nama terang, tanda tangan, dan stempel instansi.
11. Tembusan
Tembusan dipakai jika surat tersebut memang membutuhkan tembusan. Tembusan yaitu pihak-pihak yang mendapatkan tebusan ataupun salinan surat selain yang dialamatkan.
Jenis / Macam-Macam Surat Dinas
- Surat Pengumuman : Surat yang disampaikan kepada khalayak umum tanpa harus diketahui siapa dan berapa jumlah pembacanya, dan siapa pun berhak membaca.
- Surat Panggilan Kerja : Surat yang dipergunakan untuk memanggil / mengundang seseorang untuk mengadakan wawancara, pengujian tenaga kerja, penawaran protek kerja sama dll sesuai tempat dan waktu yang ditetapkan.
- Surat Permohonan Izin : Surat yang sengaja dibuat dengan tujuan untuk memohon izin / bantuan maupun kerjasama kepada instansi terkait.
- Surat Undangan : Surat pemberitahuan kepada seseorang untuk menghadiri suatu acara pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
- Surat Pemberitahuan : Surat yang berisi pemberitahuan kepada semua anggota yang dituju agar mereka mengetahui sebuah kabar,berita/informasi.
- Surat Pemberian Izin : Surat yang memberikan izin kepada perusahaan / seseorang untuk menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat usaha menyatakan tidak keeratan atas permohonan izin yang disampaikan
- Berita Acara : Catatan laporan yang dibuat mengenai waktu terjadi, tempat, keterangan / petunjuk lain tentang suatu perkara / peristiwa.
- Surat Keterangan : Surat yang berisikan keterangna mengenai suatu hal agar tidak menimbulkan keraguan.
- Surat Rekomendasi : Surat yang dibuat oleh seorang pimpinan / pejabat tertentu yang berisi keterangan tentang keadaan pribadi seseorang berdasarkan data-data autentik yang adak katena diminta sendiri oleh pihak yang bersangkutan untuk kepentingan pribadinya.
- Surat Keputusan : Surat yang berisi putusan tentang suatu hal yang berkaitan dengan urusan dalam sebuah lembaha / iInstitusi, agar tidak menimbulkan salah tafsir.
- Surat Peringatan : Surat yang dilayangkan oleh pihak berwenang kepada karyawan di suatu perusahaan perihal adanya pelanggaran aturan karyawan tersebut.
- Surat Bantahan : Surat yang dibuat oleh penggugat yang berisi bantahan terhadap suatu pernyataan yang dianggap salah dan harus diluruskan.
- Surat Perintah : Surat yang berisikan perintah dan pejabat yang berwenang kepada seseorang untuk melakukan suatu kegiatan / tidak melakukan suatu kegiatan.
- Surat Perjanjian Kerja : Surat yang berisi kesepakatan untuk bekerja pada suatu perusahaan yang dilakukan dan ditandatangani okeh calon pekerja dan pihak perusahaan juga berisi ketentuan mengatur hubungan kerja antara aperusahaan dan karyawan.
- Surat Laporan : Surat yang berisi penyajian fakta tentang sesuatu keadaan / suatu kegaiatan yang berkenaan dengan tanggung jawab ditugaskan kepada pelapor.
- Surat Pernyataan : Surat yang menyatakan kebenaran suatu hal disertai pertanggungjawaban ats pernyataan tersebut.
- Surat Pengantar : Surat yang ditujukan kepada seseorang pejabat / perusahaan untuk mengantarkan surat, dokumen maupun barang.
- Surat Kuasa : Surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang pejabat tertentu kepada seseorang / pejabat lainnya.
- Surat Perintah Perjalanan Dinas : Surat yang digunakan sebagai alat pemberitahuan yang ditunjukan kepada pejabat tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas serta pemberian fasilitas perjalanan dan pembiayaan.
- Surat Tugas : Surat yang diberikan atasan kepada bawahan untuk menugaskan seseorang dalam melaksanakan tugasnya di instansi / perusahaan tertentu dan yang ditugaskan dapat menyelesaikan tugasnya dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
- Surat Pengusulan : Surat yang berisi saran / permintaan kepada seseorang . suatu badan untuk melakukan suatu pekerjaan yang dimaksudkan agar oran . badan yang menerima usul tersebut dapat melakukan apa yang diharapkan.
- Surat Perjanjian Jual Beli : Surat mengenai adanya kesepakatan antar pihak pertama dan pihak kesua melalui transaksi barang, baik barang bergerak maupun tak bergerak.
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa : Surat yang dibuat oleh dua pihak yaitu pihak penyewa dan yang menyewakan dengan memuat pernyataan kesepakatan serta menyewa yang disetujui.
Contoh Surat Dinas
1. Contoh Surat Dinas Undangan
DINAS PENDIDIKAN PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN TEGAL
Tegal, 20 mei 2015
Nomor : 012 / DPK / VI / 2015Lampiran : -
Perihal : Undangan
Yth. Sdr. Abdel Pamentaman
Jl. Trijaya no 212
Tegal
Dengan hormat,Kami mengundang Saudara untuk menghadiri rapat yang akan diadakan pada:
Hari : Selasa , 22 Mei 2015
Tempat : Gedung Serba Guna , Kabupaten Tegal
Waktu : 11.00 – selesai
Acara : Pembahasan kegiatan dengan Dewan DPRD Kabupaten Tegal
Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih
Hormat kami,
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya
( Tanda tangan )
Drs. Aji Setiaji
2. Contoh Surat Dinas Pemberitahuan
Klik Untuk Memperbesar Gambar |
3. Contoh Surat Dinas Keterangan
Klik Untuk Memperbesar Gambar |
Referensi :
http://ghesa123.weebly.com/home/macam-macam-surat-dinas
http://www.berpendidikan.com
Demikian artikel tentang Surat Dinas meliputi pengertian Surat Dinas, Ciri-ciri, Syarat Surat Dinas yang baik, fungsi, unsur (bagian-bagian), jenis / macam-macam Surat Dinas dan contohnya. Semoga bermanfaat....
Sumber https://www.artikelmateri.com/
Belum ada Komentar untuk "Surat Dinas (Pengertian, Fungsi, Unsur, Jenis, dan Contohnya)"
Posting Komentar