Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai Elektronik (SKPE)
Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah aplikasi yang digunakan untuk menghitung kinerja dari seorang pegawai dalam jabatan yang diampunya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proses perhitungan realisasi SKP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang Ketentuan Pelaksanaannya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 1 Tahun 2013. Aplikasi SKP meliputi proses penyusunan SKP dan realisasinya, penilaian perilaku kerja, dan menampilkan hasil kinerja dari masing-masing pegawai.
SKP ini tidak cuma untuk jabatan fungsional saja, jabatan struktural jga naninya ikut mengisinya juga. Dalam mengakibatkan Rencana Sasaran Kerja, pegawai perlu melengkapi/ mengisi isian Formulir Rencana Sasaran Kerja Pegawai yang tersedia pada menu Rencana SKP. Rencana Sasaran Kerja Pegawai merupakan kontrak kerja pegawai dalam 1 th. anggaran. Sebelum melengkapi isian selanjutnya pastikan bahwa Jabatan yang tertera udah cocok bersama nama Jabatan Anda. Untuk lihat detil data kamu silakan klik pada menu Lihat Profil, terkecuali terdapat data yang tidak cocok silakan hubungi unit kepegawaian kamu untuk memperbaiki data tersebut.
SKP ini tidak cuma untuk jabatan fungsional saja, jabatan struktural jga naninya ikut mengisinya juga. Dalam mengakibatkan Rencana Sasaran Kerja, pegawai perlu melengkapi/ mengisi isian Formulir Rencana Sasaran Kerja Pegawai yang tersedia pada menu Rencana SKP. Rencana Sasaran Kerja Pegawai merupakan kontrak kerja pegawai dalam 1 th. anggaran. Sebelum melengkapi isian selanjutnya pastikan bahwa Jabatan yang tertera udah cocok bersama nama Jabatan Anda. Untuk lihat detil data kamu silakan klik pada menu Lihat Profil, terkecuali terdapat data yang tidak cocok silakan hubungi unit kepegawaian kamu untuk memperbaiki data tersebut.
Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai Elektronik (SKPE)
Aplikasi SKP dapat diakses menggunakan web browser seperti internet explorer, firefox, dan crhom pada laman http://skp.sdm.kemdikbud.go.id. Pegawai yang dapat menggunakan aplikasi SKP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak terkecali SKP PNS Guru yang tercatat dalam database kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk melakukan pembaruan database kepegawaian tersebut dapat dilakukan oleh user dari pengelola kepegawaian di masing-masing unit kerja yang ditunjuk melalui laman http://data.sdm.kemdikbud.go.id.
Periode Pengisian SKP dilakukan pada awal tahun di bulan Januari yaitu pada minggu 1 s.d. 3 dan Persetujuan Pejabat Penilai dapat dilakukan pada minggu terakhir bulan Januari.
Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai Elektronik (SKPE) 2016 |
Pada anggota pertama formulir, terdapat nama Anda pada kolom Pegawai Yang Dinilai dan nama Atasan Langsung yang menilai atau Pejabat Penilai. Pada anggota kedua, terdapat kolom isian Kegiatan Tugas Jabatan, AK, Kuantitas/Output, Kualitas/Mutu, Beban Kerja, Waktu, Biaya, dan Aksi.
Tidak berbeda dengan aplikasi sebelumnya hanya beda tampilan saja berikut ini alamat download tutorial Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai Elektronik (SKPE) 2016
Unduh tutorial lengkap Sasaran Kerja Pegaai elektronik (SKPE) di sini
Demikian postingan Admin yang berkaitan dengan Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai Elektronik (SKPE) 2016 harapan kami semoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai Elektronik (SKPE)"
Posting Komentar