Tata Cara Pelaporan Dana BOS Online

Tata Cara Pelaporan Dana BOS Online. Semua sekolah di Indonesia tentu akan memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Sesuai dengan namanya, dana ini digunakan untuk pembiayaan operasional sekolah. Mulai dari tingkat SD sampai dengan SMA sederajat.

Dana BOS ini dialokasikan dari anggaran negara. Maka dalam penggunaannya harus sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis yang telah ditentukan. Tidak boleh, dana ini digunakan untuk sembarang keperluan yang tidak masuk dalam kategori penggunaan BOS. Jika ada penyelewengan, konsekuensinya tidak main-main karena harus berhadapan dengan hukum.

 Semua sekolah di Indonesia tentu akan memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah atau BO Tata Cara Pelaporan Dana BOS Online
Tata Cara Pelaporan Dana BOS Online.

Mulai tahun 2016, pemberian dana BOS tidak lagi dilakukan setiap 6 bulan sekali (Semester). Melainkan diberikan setiap 3 bulan sekali (Tri Wulan). Jadi dalam satu tahun, setiap sekolah akan memperoleh penyaluran dana BOS empat kali dihitung mulai bulan Januari sampai dengan Desember.

Maka dari itu, setiap sekolah wajib menjaga kualitas datanya. Terlebih harus melakukan sinkronisasi data sebelum batas waktu (Cut Off) dana BOS berakhir. Jika ini tidak dilakukan, besar kemungkinan sekolah tersebut tidak akan memperoleh penyaluran dana BOS pada tahap tertentu. Dan ini sudah terbukti berkali-kali.

Setelah sekolah memperoleh dana BOS pada setiap tahap, bukan berarti pekerjaan telah beres. Sebagai dana yang berasal dari negara, penggunaan BOS harus dipertanggungjawabkan secara baik dan terbuka. Di sinilah peran penting dari bendahara BOS yang harus menyusun laporan dengan sebaik mungkin.

Kapan laporan BOS harus dibuat? Setelah dana BOS diterima, maka sekolah wajib melaporkan penggunaannya. Artinya karena penyalurannya dilakukan tiga bulan sekali, maka laporan BOS juga harus dibuat setiap tiga bulan sekali.

Bagaimana caranya? Pada awalnya laporan BOS hanya dalam bentuk print out. Namun saat ini berbeda, sekolah juga harus melaporkan dana BOS secara online. Kemendikbud sebagai kementerian yang menangani pendidikan telah membuat sebuah sistem aplikasi untuk pelaporan dana BOS.

Seorang bendaharan BOS harus menguasai cara laporan secara online ini. Jika tidak, dikhawatirkan terdapat salah input data yang bisa mengakibatkan kesalahan dalam pelaporan online. Pastinya anda tidak menginginkan hal ini terjadi. Maka dari itu perhatikanlah penjelasan berikut ini.

Tata Cara Pelaporan Dana BOS Online

1. Masuk Website BOS Online

Untuk menuju halaman laporan dana BOS online silahkan anda kunjungi alamat http://bos.kemdikbud.go.id nanti akan muncul tampilan beranda. Kemudian klik tombol Login berwarna merah yang berada di bagian bawah sebelah kanan.

2.  Login BOS Online

Anda akan di bawa ke Menu Login. Di situ ada 3 data yang harus anda isi, yaitu Jenjang, Username dan Password. Kolom Jenjang diisi sesuai dengan jenjang sekolah anda, misalnya SMK. Sedangkan Username dan Password diisi sama dengan yang anda gunakan di Dapodik. Setelah terisi semua, klik tombol Login berwarna biru yang ada di bawahnya.


3. Masuk List Raport Sekolah

Selanjutnya anda akan di bawa masuk pada halaman List Raport Sekolah. Klik tombol Tambah berwarna biru yang berada di sebelah kanan. Tunggu sampai muncul halaman Tambah Laporan.

4. Isi Data Tambah Laporan

Setelah Halamam Tambah Laporan terbuka, ada tiga jenis tabel yang harus diisi. Yaitu Triwulan, Penerimaan Dana, dan Penggunaan Dana per Komponen. Tabel Triwulan diisi dengan pilihan tahun dan triwulan yang akan dilaporkan. Tabel Penerimaan Dana diisi jumlah dana yang diterima di triwulan tersebut. Tabel Penggunaan Dana per Komponen diisi dengan data penggunaan dana BOS per Komponen yang telah ditetapkan. Semua Tabel tersbut harus diisi dengan lengkap dan valid. Jangan sampai ada satu data yang luput dan tidak diisi.

5. Klik Tombol Proses

Setelah semua data diisi lengkap, silahkan Klik Tombol Proses berwarna biru di bawah Tabel Penggunaan Dana per Komponen. Tombol Proses ini berfungsi untuk mengirim Laporan Dana BOS Online.


6. Edit Data Laporan BOS Online

Jika ada data yang kurang pas, anda bisa melakukan edit data. Caranya dengan Klik Menu Edit pada masing-masing laporan Triwulan BOS. Setelah diperbaiki, kemudian Klik Tombol Proses.

7. Selesai

Dengan klik Tombol Proses maka laporan penggunaan dana BOS anda sudah terkirim dan selesai. Anda bisa bernafas lega, sambil minum kopi hehe

Sahabat bendahara BOS, setelah selesai mengirim Laporan Dana BOS Online sebaiknya anda melakukan pengecekan kembali. Pengecekan ini bertujuan untuk melihat apakah data yang dikirim sudah benar-benar sesuai atau belum. Adapun Cara Cek Laporan BOS Online adalah sebagai berikut:

a. Masuk ke website Laporan BOS Online, seperti langkah di atas

b. Pilih Menu Penggunaan Dana Per Komponen yang berada di sebelah kiri

c. Isi Data Sekolah yang meliputi, Jenjang, Provinsi, Kabupaten/Kota, Status Sekolah, Nama Sekolah dan Tahun.

d. Pilih Sumbit. Tombol Sumbit ini berfungsi untuk menampilkan data Laporan BOS secara online

e. Pilih Export Excel. Tombol ini berfungsi untuk mengunduh laporan BOS online dalam format Excel

Penutup

Setiap penyaluran Dana BOS wajib dipertanggungjawabkan. Karena berhubungan dengan dana yang besar saya menganjurkan agar dalam sekolah memiliki Tim Manajemen BOS tersendiri, Apa fungsinya? Fungsi utamanya adalah untuk mengelola dana BOS sebaik mungkin dan sesuai dengan Juknis yang berlaku.

Apakah setelah melaporkan dana BOS secara online tidak perlu membuat laporan prin out? Masih tetap perlu, biasanya dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota setempat. Maka dari itu setiap penggunaan dana BOS harus disertai bukti kuitansi. Demikian informasi tentang Tata Cara Pelaporan Dana BOS Online yang bisa saya sajikan.



Sumber https://www.panduandapodik.id/

Belum ada Komentar untuk "Tata Cara Pelaporan Dana BOS Online"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel