Cara Pengisian Pelaporan Harta Kekayaan ASN di Menpan RI

Teknis Pengisian Pelaporan Harta Kekayaan ASN di Kementerian PAN-RB, Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN yang disingat dengan nama SIHARKA merupakan Laporan Wajib yang harus di isi oleh masing masing Pegawai ASN. Agar bisa di akses saat login membutuhkan ID berupa NIP serta Password yang diberikan Inspektorat Instansi / Pemerinah Daerah masing-masing.
Teknis Pengisian Pelaporan Harta Kekayaan ASN di Kementerian PAN Cara Pengisian Pelaporan Harta Kekayaan ASN di Menpan RI

Jika anda sudah mendapatkan ID dan Passord bisa langsung login bagi yang belum silahkan simak Petujuk dan Data yang diperlukan saan penggunaan aplikasi Siharka. Peunjuk pengisian secara rinci bisa anda download di link di akhir tulisan ini. Beriku data yang perlu di persiapkan sebelum melakukan pengisian Siharka adalah :

A. Data Pribadi Anda

B. Data Harta Kekayaan

Berisi tentang harta yang dimiliki oleh pegawai, dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, uang tunai, deposito, tabungan, piutang dan hutang. Didalam Menu Harta Kekayaan ini ada beberapa sub menu yang perlu di isi yaitu :

1.  Harta Tidak Bergerak

Adalah harta berupa tanah dan bangunan yang didukung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan berdasarkan NJOP.

2. Harta Bergerak

 Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
–  Benda bergerak karena sifatnya
   Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll

–  Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb

C. Surat Berharga

Berupa surat berharga seperti saham, reksadana, dsb. Yang dinilai berdasarkan harga.

D. Data Uang Tunai,Deposito, dan Tabungan

Uang tunai, deposito, dan tabungan anda Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera

E. Piutang

Piutang Barang atau uang yang akan diterima  dimasa  yang  akan  datang  berdasarkan  kesepakatan.anda  Dinilai  sesuai dengan nilai yang tertera. 

F. Hutang

Hutang Barang atau uang yang harus dibayar dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan. berdasarkan kesepakatan.anda  Dinilai  sesuai  dengan  nilai  yang  tertera.

G. Penghasilan

Berisi tentang penghasilan yang diperoleh oleh pegawai. Didalam Penghasilan ini ada beberapa sub menu yang perlu di isi yaitu :
1. Penghasilan dari Jabatan
2. Penghasilan dari Profesi / Keahlian
3. Penghasilan dari Usaha Lainnya
4. Penghasilan dari Hibah / Lainnya
5. Penghasilan dari Istri/Suami yang Bekerja

H. Data Keluarga (Anak dan Istri)


I. Pengeluaran

Berisi tentang pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya.
Pengeluaran rutin diisi dengan perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti, biaya listrik, air, transportasi dan biaya hidup lainnya.
•    Pengeluaran  lainnya  Diisi  dengan  perkiraan  pengeluaran  selain  pengeluaran  rutin
seperti, rekreasi, asuransi, biaya pengobatan, dsb.


Untuk  login,  silahkan  anda  akses  url  berikut:   https://siharka.menpan.go.id  pada browser. maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini :

Download Juknis Pengisian Pelaporan Harta Kekayaan ASN Klik Disni

Sumber https://www.infoptk.com/

Belum ada Komentar untuk "Cara Pengisian Pelaporan Harta Kekayaan ASN di Menpan RI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel