Cara Pengisian Pelaporan Harta Kekayaan ASN di Menpan RI
Teknis Pengisian Pelaporan Harta Kekayaan ASN di Kementerian PAN-RB, Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN yang disingat dengan nama SIHARKA merupakan Laporan Wajib yang harus di isi oleh masing masing Pegawai ASN. Agar bisa di akses saat login membutuhkan ID berupa NIP serta Password yang diberikan Inspektorat Instansi / Pemerinah Daerah masing-masing.
Jika anda sudah mendapatkan ID dan Passord bisa langsung login bagi yang belum silahkan simak Petujuk dan Data yang diperlukan saan penggunaan aplikasi Siharka. Peunjuk pengisian secara rinci bisa anda download di link di akhir tulisan ini. Beriku data yang perlu di persiapkan sebelum melakukan pengisian Siharka adalah :
A. Data Pribadi Anda
B. Data Harta Kekayaan
Berisi tentang harta yang dimiliki oleh pegawai, dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, uang tunai, deposito, tabungan, piutang dan hutang. Didalam Menu Harta Kekayaan ini ada beberapa sub menu yang perlu di isi yaitu :
1. Harta Tidak Bergerak
Adalah harta berupa tanah dan bangunan yang didukung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan berdasarkan NJOP.
2. Harta Bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
– Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
– Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
C. Surat Berharga
Berupa surat berharga seperti saham, reksadana, dsb. Yang dinilai berdasarkan harga.
D. Data Uang Tunai,Deposito, dan Tabungan
Uang tunai, deposito, dan tabungan anda Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera
E. Piutang
Piutang Barang atau uang yang akan diterima dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan.anda Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera.
F. Hutang
Hutang Barang atau uang yang harus dibayar dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan. berdasarkan kesepakatan.anda Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera.
G. Penghasilan
Berisi tentang penghasilan yang diperoleh oleh pegawai. Didalam Penghasilan ini ada beberapa sub menu yang perlu di isi yaitu :
1. Penghasilan dari Jabatan
2. Penghasilan dari Profesi / Keahlian
3. Penghasilan dari Usaha Lainnya
4. Penghasilan dari Hibah / Lainnya
5. Penghasilan dari Istri/Suami yang Bekerja
H. Data Keluarga (Anak dan Istri)
I. Pengeluaran
Berisi tentang pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya.
•Pengeluaran rutin diisi dengan perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti, biaya listrik, air, transportasi dan biaya hidup lainnya.
• Pengeluaran lainnya Diisi dengan perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin
seperti, rekreasi, asuransi, biaya pengobatan, dsb.
Untuk login, silahkan anda akses url berikut: https://siharka.menpan.go.id pada browser. maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini :
Download Juknis Pengisian Pelaporan Harta Kekayaan ASN Klik Disni
Belum ada Komentar untuk "Cara Pengisian Pelaporan Harta Kekayaan ASN di Menpan RI"
Posting Komentar