Pengertian Hadats, Najis, dan Cara Menyucikannya

Hadats berasal dari kata “Al-Hadats” yang artinya suatu peristiwa, kotoran, atau tidak suci. Adapun menurut istilah syariat Islam, hadats ialah keadaan tidak suci seseorang sehingga menjadikan tidak sahnya dalam melakukan suatu ibadah tertentu.

Hadats mewajibkan seseorang berwudhu atau mandi janabah jika hendak melaksanakan shalat dan ibadah-ibadah tertentu. Orang yang berhadats walaupun bersih dikatakan tidak suci sehingga harus berwudhu maupun mandi janabah dahulu ketika hendak mengerjakan ibadah.

Macam-macam Hadats, Menurut fuqaha (para ahli hukum Islam), hadats dibagi menjadi dua, yaitu :

a. Hadats Kecil

Hadats kecil adalah hadats yang dapat dihilangkan dengan cara wudhu, jika berhalangan dapat diganti dengan tayamum. Hadats kecil meliputi :
1). Keluar sesuatu dari jalan depan (buang air kecil) dan jalan belakang (buang air besar)
2). Hilang akal ( karena tidur tidak dengan duduk, gila )
3). Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
4). Bersentuhan kulit antar lawan jenis yang bukan muhrim.
b. Hadats Besar

Hadats besar adalah hadats yang dapat disucikan dengan mandi, jika berhalangan atau sakit dapat diganti dengan tayamum. Hadats besar meliputi :
1). Melakukan hubungan suami isteri (bersetubuh) baik mengeluarkan air mani / tidak.
2). Keluar sperma (mani), baik disengaja maupun tidak.
3). Selesai menjalani masa haid (bagi wanita)
4). Setelah menjalani masa nifas (masa setelah melahirkan)
5). Wiladah (setelah melahirkan)
6). Meninggal dunia
Macam-macam dan Cara Menghilangkan Hadats

a. Hadats Kecil

Untuk menghilangkan hadats kecil maka seorang muslim diwajibkan berwudhu atau bertayamum jika ia tidak dapat menemukan air. Kata wudhu berasal dari bahasa Arab وُضُوْء yang artinya menurut bahasa ialah bersih atau indah. Wudhu secara istilah istilah syariat Islam adalah membersihkan anggota tubuh dengan air yang suci dan menyucikan berdasarkan syarat dan rukun tertentu untuk menghilangkan hadats kecil. Allah swt. berfirman:


يَآاَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْآ اِذَا قُمْتُمْ اِلىَ الصَّلَوةَ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَ اَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوْسِكُمْ وَ اَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ ـ المائدة

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan sholat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (al-Maidah: 6).

Nabi Muhammad saw. juga bersabda:

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَ ص.م. قَالَ: لاَيَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ اَحَدِكُمْ اِذَا اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّاءِ ـ رواه الشيخان و ابو داود و

الترمذى

Artinya: 
“Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda: Allah tidak menerima sholat salah seorang di antaramu, jika ia berhadats, sampai ia berwudhu lebih dahulu.” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Turmidzi).

Tata Cara Berwudhu
  1. berniat dalam hati untuk menghilangkan hadats,
  2. membaca “Bismillah”,
  3. mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali,
  4. mengambil air dengan tangan kanan kemudian memasukkannya ke mulut dan hidung untuk digunakan berkumur, dilakukan sebanyak tiga kali,
  5. mengeluarkan air yang telah dimasukkan ke dalam mulut dan hidung tersebut dengan menggunakan tangan kiri,
  6. membasuh seluruh bagian wajah sebanyak tiga kali dan menyela-nyela jenggot bagi yang memiliki jenggot,
  7. membasuh tangan kanan dan tangan kiri sampai batas sikut dan disertai dengan menyela jari jemari,
  8. mengusap kepala dari arah depan ke belakang dengan sekali usapan,
  9. mengusap bagian luar dan bagian dalam kedua daun telinga,
  10. membasuh kedua telapak kaki sampai batas mata kaki dan menyela-nyela jari jemari kaki.

Adapun Tayamum dapat menjadi cara lain dalam menyucikan tubuh seseorang dari hadats kecil apabila terdapat dua kondisi padanya. Pertama, jika tidak mendapatkan air, baik dalam kondisi safar atau pun tidak. Kedua, apabila memiliki uzur untuk menggunakan air, seperti karena sakit yang akan menyebabkan sakitnya bertambah parah apabila terkena air.

Yang dimaksud dengan tayamum dalam syariat Islam adalah menggunakan debu sebagai pengganti wudhu dan mandi. Allah berfirman tentang tayamum (yang artinya), 
“kemudian jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci)” (QS. An Nisaa’ : 43).
Tata Cara Bertayamum
  1. berniat dalam hati,
  2. membaca “Bismillah”,
  3. memukulkan kedua tangan ke permukaan bumi (atau tembok) dengan satu kali pukulan,
  4. meniup debu yang menempel pada kedua telapak tangan,
  5. mengusapkan kedua telapak tangan ke wajah, dan
  6. mengusapkan telapak tangan kanan ke telapak tangan bagian kiri hingga batas pergelangan tangan dan mengusapkan telapak tangan kiri ke telapak tangan bagian kanan hingga batas pergelangan tangan.

b. Hadats Besar

Untuk menyucikan diri dari hadats besar, sesorang diwajibkan mandi junub. Mandi besar / mandi junub / mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang menyucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Tata Cara Bertayamum
  1. Dimulai dengan niat untuk menghilangkan hadas besar. Mulailah segala sesuatu hal dengan niat. Bisa bahasa Arab atau bahasa Indonesia saja.
  2. Membersihkan telapak tangan sebanyak 3x lalu bercebok Membersihkan kemaluan serta kotoran yang ada disekitarnya hingga bersih dengan tangan kiri.
  3. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan tangan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.
  4. Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat
  5. Mengguyur air pada kepala sebanyak 3 kali hingga sampai ke pangkal rambut
  6. Mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri
  7. Menyela-nyela (menyilang-nyilang) rambut dengan jari
  8. Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan, lalu kiri.



Sumber https://www.gurumapel.com/

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Hadats, Najis, dan Cara Menyucikannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel