Sesuai Juklak PIP, Sekolah Dapat Mengusulkan Peserta Didik Untuk Mendapatkan Dana PIP

 Sekolah Dapat Mengusulkan Peserta Didik Untuk Mendapatkan Dana PIP Sesuai Juklak PIP, Sekolah Dapat Mengusulkan Peserta Didik Untuk Mendapatkan Dana PIP

Sesuai Juklak PIP, Sekolah Dapat Mengusulkan Peserta Didik Untuk Mendapatkan Dana PIP


Gurumaju.com - Bertemu lagi dengan Admin di blog www.gurumaju.com, situs web yang menyajikan berbagai informasi seputar pendidikan di indonesia, Selain itu juga gurumaju.com membahas berbagai tutorial untuk guru maupun siswa, mahasiswa dan juga untuk umum termasuk siapapun yang ingin belajar melalui blog gurumaju.com ini.

Sekarang ini telah dikeluarkan Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak tentang PIP. Direktur Jendal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini kini telah mengeluarkan peraturan bersama dengan No : 07/D/BP/2017 dan No : 02/MPK.C/PM/2017  yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017. Link download Juknis Juklak PIP 2017 juga telah Admin sediakan diakhir postingan ini jika Rekan-rekan ada yang memerlukannya.
 
Setelah dibaca dan dipelajari bahwa dalam Juknis Juklak PIP Tahun 2017 dalam poin Mekanisme Pengusulan dinyatakan bahwa  Peserta didik (PD)  yang  tidak  memiliki kartu KIP,  dapat  diusulkan untuk mendapatkan dana/manfaat PIP oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau lembaga  pendidikan  nonformal  lainnya  di  bawah  pembinaan Kemdidkbud, dengan paling lambat ialah akhir September tahun 2017 ini.

ARTIKEL LAINNYA:


Untuk mekanisme pengusulannya yang sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) PIP Tahun 2017 ialah sebagai berikut:
a.  Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau  satuan  pendidikan  nonformal lainnya  untuk menseleksi  dan  menyusun  daftar  peserta didik (PD) yang masih  aktif  dan  tidak  memiliki  KIP  sebagai  calon  penerima/manfaat PIP dengan prioritas sebagai berikut:
1)  Peserta didik (PD)  dari  keluarga  peserta  Program  Keluarga Harapan (PKH);
2)  Peserta didik (PD)  dari  keluarga  pemegang  Kartu  Keluarga Sejahtera (KKS);
3)  Peserta didik (PD) dari  keluarga  miskin/rentan  miskin  dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a)  Peserta didik (PD) yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
b)  Peserta didik (PD) yang terkena dampak bencana alam;
c)  Kelainan  fisik  (peserta  didik  inklusi),  korban  musibah, dari  orang  tua  PHK,  di  daerah  konflik,  dari  keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
d)  Peserta  pada  lembaga  kursus  atau  satuan  pendidikan nonformal lainnya;
e)  Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
f)  Peserta  didik  SMK  yang  menempuh  studi  keahlian kelompok  bidang:  Pertanian,  Perikanan,  Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
b.  sekolah  menandai  status  kelayakan Peserta Didik  sebagai  calon penerima  dana/manfaat PIP di  aplikasi  Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.
c.  Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui  aplikasi  pengusulan PIP  berdasarkan  status  kelayakan Peserta Didik yang  tercatat  di  Dapodik.  Aplikasi  pengusulan  PIP yang  dapat  di  akses  di  laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen. (Lihat gambar..)
 Sekolah Dapat Mengusulkan Peserta Didik Untuk Mendapatkan Dana PIP Sesuai Juklak PIP, Sekolah Dapat Mengusulkan Peserta Didik Untuk Mendapatkan Dana PIP
Sedangkah Untuk  jenjang  SMA dan  SMK, sekolah berkewajiban  melaporkan data  penerima PIP yang  diusulkan  mendapatkan dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
 
Note: Untuk dapat mengakses Laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen, Silahkan login menggunakan User name dan password yang digunakan pada aplikasi dapodikdasmen. (Login Operator)
 
Untuk dapat membaca secara lengkapnya, silahkan download Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017 atau Juknis Juklak PIP Tahun 2017.
 Link Download (Klik disini)

Sekian dari Admin, jika menurut rekan-rekan artikel yang Admin bagikan ini bermanfaat untuk Anda maka usahakan jangan hanya berhenti untuk Rekan-rekan saja namun alangkah bijaknya jika informasi ini Anda bagikan kepada Rekan-rekan Anda juga sehingga kita menjadi manusia yang saling bermanfaat untuk sesama… Terima kasih..


Salam Sukses pendidikan…

Belum ada Komentar untuk "Sesuai Juklak PIP, Sekolah Dapat Mengusulkan Peserta Didik Untuk Mendapatkan Dana PIP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel