Berikut Cara Mengusulkan KIP Bagi Siswa yang Layak Menerima
Intipendidikan.com - Cara Mengusulkan KIP Bagi Siswa yang Layak Menerima
Mekanisme pengusulan bagi siswa yang tidak memiliki KIP, tetapi layak menerima.
Siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat diusulkan mendapatkan dana atau manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) oleh sekolah selambat-lambatnya akhir September tahun 2017. Hal ini berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017.
Adapun mekanisme pengusulan bagi siswa yang tidak memiliki KIP, tetapi layak menerima adalah sebagai berikut:
a. Sekolah menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana PIP dengan prioritas sebagai berikut:
1) Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
2) Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3) Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a) Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
b) Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
c) Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
d) Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
e) Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
f) Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
b. Sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.
c. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
d. Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
Untuk mengakses ke laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen, Operator Sekolah tinggal login menggunakan User name dan password yang digunakan pada aplikasi dapodikdasmen. Besaran dana diberikan per peserta didik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) adalah Rp225.000,00 untuk satu semester.
Tujuan PIP adalah untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out). Sasaran PIP adalah peserta didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun.
Semoga bermanfaat, Jabat Erat IndoINT.com.
Sumber https://www.intipendidikan.com/
Mekanisme pengusulan bagi siswa yang tidak memiliki KIP, tetapi layak menerima.
Siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat diusulkan mendapatkan dana atau manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) oleh sekolah selambat-lambatnya akhir September tahun 2017. Hal ini berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017.
Adapun mekanisme pengusulan bagi siswa yang tidak memiliki KIP, tetapi layak menerima adalah sebagai berikut:
a. Sekolah menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana PIP dengan prioritas sebagai berikut:
1) Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
2) Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3) Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a) Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
b) Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
c) Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
d) Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
e) Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
f) Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
b. Sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.
c. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
d. Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
Untuk mengakses ke laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen, Operator Sekolah tinggal login menggunakan User name dan password yang digunakan pada aplikasi dapodikdasmen. Besaran dana diberikan per peserta didik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) adalah Rp225.000,00 untuk satu semester.
Tujuan PIP adalah untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out). Sasaran PIP adalah peserta didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun.
Semoga bermanfaat, Jabat Erat IndoINT.com.
Belum ada Komentar untuk "Berikut Cara Mengusulkan KIP Bagi Siswa yang Layak Menerima"
Posting Komentar