KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017
Berikut ini informasi tentang KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 253/KEP.D/KR/2017 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017 DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017 atara lain dapat anda lihat pada lamiran berikut ini:



Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.




Menetapkan Sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.



Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.



Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.


Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Belum ada Komentar untuk "KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel