Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel Agar Sertifikasi Cair
Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel Agar Sertifikasi Cair - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pada tanggal 5 Mei 2017 telah menetap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.
Permendikbud tersebut membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Jika anda belum memperoleh Permendikbud itu, segeralah untuk mengunduhnya di website dapodikdasmen.
Apa sih isi dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017?
Isi dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 adalah mengenai berbagai hal yang terkait dengan Penerimaan peserta didik baru.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah mengenai Aturan Jumlah Peserta Didik. Poin ini sangat penting untuk dipahami sebab berhubungan dengan cair atau tidaknya sertifikasi guru.
Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel Agar Sertifikasi Cair
Adapun aturan mengenai Jumlah peserta didik di dalam satu Rombongan Belajar tertuang dalam BAB V Permendikbud ini.Adapun isinya adalah sebagai berikut:
- Jenjang Pendidikan SD di dalam satu kelas berjumlah paling sedikit adalah 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik
- Jenjang Pendidikan SMP di dalam satu kelas berjumlah paling sedikit adalah 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak adalah 32 (tiga puluh dua) peserta didik
- Jenjang Pendidikan SMA di dalam satu kelas berjumlah paling sedikit adalah 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak adalah 36 (tiga puluh enam) peserta didik
- Jenjang Pendidikan SMK di dalam satu kelas berjumlah paling sedikit adalah 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak adalah 36 (tiga puluh enam) peserta didik
- Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) di dalam satu kelas berjumlah paling banyak adalah 5 (lima) peserta didik
- Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) di dalam satu kelas berjumlah paling banyak adalah 8 (delapan) peserta didik.
Ketentuan mengenai jumlah peserta didik di dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana yang dimaksud di atas bisa dikecualikan paling banyak adalah 1 (satu) Rombongan Belajar di dalam 1 (satu) tingkat kelas.
Jumlah Rombel pada Sekolah
Adapaun aturan Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah ialah sebagai berikut:- Jenjang Pendidikan SD atau bentuk lain yang sederajat jumlah rombel paling sedikit ialah 6 (enam) dan paling banyak ialah 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat paling banyak ialah 4 (empat) Rombongan Belajar
- Jenjang Pendidikan SMP atau bentuk lain yang sederajat jumlah rombel paling sedikit ialah 3 (tiga) dan paling banyak ialah 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat paling banyak ialah 11 (sebelas) Rombongan Belajar
- Jenjang Pendidikan SMA atau bentuk lain yang sederajat jumlah rombel paling sedikit ialah 3 (tiga) dan paling banyak ialah 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat paling banyak ialah 12 (dua belas) Rombongan Belajar
- Jenjang Pendidikan SMK atau bentuk lain yang sederajat jumlah rombel paling sedikit ialah 3 (tiga) dan paling banyak ialah 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat paling banyak ialah 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
Setelah membaca dan memahami penjelasan di atas, maka kita sebagai pengelola sekolah harus menaati apa yang sudah ditetapkan.
Perhatikanlah pada poin jumlah peserta didik dalam satu rombel. Jangan sampai, peserta didik di sekolah anda kurang atau bahkan melebihi batas ketentuan yang telah diatur.
Seperti yang tertuang dalam aturan tersebut, setiap jenjang pendidikan mempunyai batas minimal dan maksimal yang berbeda-beda.
Anda harus memahami masing-masing aturan batas jumlah peserta didik tersebut dengan baik dan benar.
Hal ini sangat penting, sebab jika jumlah peserta didik dalam satu rombel kurang atau melebihi ketentuan dapat menyebabkan data GTK menjadi TIDAK VALID. Sehingga sertifikasi tidak bisa cair.
Demikianlah informasi mengenai Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel Agar Sertifikasi Cair yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Adapun diksi lengkapnya bisa anda baca di dalam Permendikbud tersebut.
Belum ada Komentar untuk "Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel Agar Sertifikasi Cair"
Posting Komentar