Cek SK Inpassing Guru Non PNS Dan Penyetaraan Guru Non PNS (GBPNS) Terbaru

Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS (GBPNS) merupakan informasi yang akan bingkai guru bagikan buat bapak/ibu, karena saat ini untuk Cek SK Inpassing Dan Penyetaraan Guru Non PNS tahun 2017 sudah dialikkan ke alamat terbarunya yaitu mutasi.sdm.kemdikbud.go.id.

 merupakan informasi yang akan bingkai guru bagikan buat bapak Cek SK Inpassing Guru Non PNS Dan Penyetaraan Guru Non PNS (GBPNS) Terbaru
Cara Cek SK Inpassing 

Lalu apa perbadaan Inpassing guru non PNS (GBPNS) dan Penyetaraan guru non PNS (GBPNS) itu. Berikut penjelasnya :

#.Inpassing guru non PNS (GBPNS) yaitu penyesuaian angka kredit, jabatann dan pangkat yang setara kredit, jabatan dan pangkat pada jabatan fongsional guru pegawai negri sipil.

#. Penyetaraan guru non PNS (GBPNS) yaitu sebuah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikasi pendidik yang mempunyai guru bukn pegawai negri sipil yang diformulasikan menggunakan akngka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara degan angka kredit, jabatan dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negri sipil.

Cara Cek SK Inpassing Dan Penyetaraan Guru Non PNS (GBPNS) Di mutasi.sdm.kemdikbud

Dengan terbitnya Surat Edaran SK Inpassing dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Dengan Nomor 21150/A.A3/KP/2017 telah mengesahkan bahwa laman pengecekan SK Inpassing Bukan PNS, yang sebelumnya http://sdm.kemdikbud.go.id sekarang sudah dialihkan ke laman login terbaru yaitu http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id. Berikut cara mengecek SK inpassing di laman terbaru mutasi.sdm.kemdikbud.

Cara Cek informasi Inpassing Guru bukan PNS mutasi.sdm.kemdikbud silahkan ikuti langkah-langah berikut ini :

Cara cek informasi Inpassing Guru Bukan PNS yang pertama adalah masuk/login ke web resmi mutasi.sdm.kemdikbud.go.id atau langsung saja klik  DISINI

  • Kemudian proses pengecekan SK Inpassing dan GBPNS dilakukan dengan memsukan data Nama Guru, NUPTK, Nama Sekolah dan Kabupatan/Kota.

Itulah cara Cek Penghasilan SK Inpassing Penyetaraan Guru Non PNS (GBPNS) Terbaru cukup mudah bukan. Bagi bapak/ibu guru yang ingin mengetahui Surat Edaran Sesjen Kemdikbud 2017 Tentang Pengesahan laman pengecekan SK Inpassing Guru Non PNS terbaru dibawah ini.


Sedangkan bagi bapak/ibu guru yang ingin mendaftar inpassing namun belum tau persyaratnaya silakan lihat dibawah ini :

Syarat Inpassing Dan Penyetaraan Guru Non PNS (GBPNS) Terbaru

Persyaratan Inpassing dan penyetaraan guru Non PNS (GBPNS)  yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah sebagai berikut :
  • Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan  dari Pemerintah  atau pemerintah  daerah  atau Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  • Silakan memiliki  kualifiksi  akademik  paling  rendah  sarjana  S-1  atau  diploma  empat  D-IV diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi, sedangkan bagi yang mmiliki kualifikasi akademik magister S-2 atau sudah doktor S-3 dari program studi yang terakreditasi paling rendah itu bernilai B.
  • Kemudian untuk  guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
  • Sedangkan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan  dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
  • Usia paling tinggi 55 tahun pada waktu diusulkan.
  • Mempunyai Nomor Unik yng dikeluarkan oleh Kementerian.
  • Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus.
  • Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  • Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Untuk mengetahui informasi lebih jelas dan lengkap mengenai berkas/syarat mendaftar inpassing guru non PNS (GBPNS) sesuai juknis inpassing tahun 2018, sialakan dapat Anda uduh DISINI atau dibawah ini.

Download Juknis Inpassing Terbaru Tahun 2018 

Sedangkan untuk syarat pendaftaran inpassing guru bukan PNS dapat Anda unduh dibawah ini :


Demikan informasi yang dapat admin bagikan buat bapak/ibu guru mengenai Cara Cek SK Inpassing Dan Penyetaraan Guru Non PNS (GBPNS) Terbaru. Semoga apa yang admin bagikan kali ini dapat bermanfaat dan terimakasi.


Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Belum ada Komentar untuk "Cek SK Inpassing Guru Non PNS Dan Penyetaraan Guru Non PNS (GBPNS) Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel