DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017
Download Lampiran dan Permendikbud No 12 Tahun 2017 - Terhitung sejak tanggal 1 Maret 2017, Kemendikbud mencabut Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Pencabutan tersebut seiring dengan diberlakunnya Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIBUD Nomor 12 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran (Juknis) Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.
Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus Tahun 2017 terdiri atas tiga lampiran, yakni Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus , dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Berikut ini Kriteria atau Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru bagi Guru PNSD sesuai PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , kecuali guru pendidikan agama.
2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus Tahun 2017 terdiri atas tiga lampiran, yakni Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus , dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Berikut ini Kriteria atau Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru bagi Guru PNSD sesuai PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , kecuali guru pendidikan agama.
2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk lebih jelasnya Bapak dan Ibu bisa download Permendikbud No 12 Tahun 2017. Semoga informasi ini bisa membantu Bapak dan Ibu dalam menyesuaikan peraturan baru tahun 2017. Silhkan bagikan kepada banyak orang. Terima kasih
Silahkan Klik di bawah ini
Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/
Belum ada Komentar untuk "DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017"
Posting Komentar