Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 SD, SMP, SMA/SMK

Tahun Pelajaran 2016/2017 akan segera berakhir. Itu artinya Tahun Pelajaran bar 2017/2018 akan segera datang.

Salah satu kegiatan utama menjelang tahun pelajaran baru adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Untuk itulah kali ini kami akan memberi informasi Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 SD, SMP, SMA/SMK.

Supaya proses PPDB 2017 di sekolah anda berjalan dengan baik, maka harus memperhatikan segala hal yang tertera di dalam Juknis PPDB yang di keluarkan oleh Kemendikbud.

 Salah satu kegiatan utama menjelang tahun pelajaran baru adalah Penerimaan Peserta Didik  Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 SD, SMP, SMA/SMK
Image Source: Pixabay.com,


Hal ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta, tujuannya untuk menetapkan strategi terbaik untuk memperoleh siswa baru. Strategi ini sangat penting agar bisa menarik minat calon siswa baru dan target PPDB yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai harapan.

Di dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2017 yang membahas tentang Juknis PPDB tahun pelajaran 2017/2018 jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK sederajat memiliki tujuan untuk menjamin terlaksananya PPDB agar berjalan secara objektif, akuntabel, terbuka/transparan, tanpa adanya diskriminasi. Sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan akses terhadap layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik untuk tercapainya pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.

Bagi Sekolah yang digelar oleh pihak pemerintah daerah dalam proses penerimaan peserta didik baru wajib menyesuaikan dengan aturan yang terdapat di dalam juknis PPDB 2017 baik yang dilakukan secara online dalam jejaring (daring) maupun yang diselenggarakan secara off line di luar jejaring (luring). Proses penerimaan peserta didik baru tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 yaitu dilaksanakan pada bulan Juni sampai dengan Juli tahun 2017.

Artikel Terkait: Syarat Pendaftaran PPG 2017 Bersubsidi untuk Guru PNS dan Honorer

Pihak Sekolah memiliki kewajiban untuk mengumumkan secara terbuka adanya proses pelaksanaan maupun informasi mengenai PPDB 2017 diantaranya meliputi persyaratan, proses seleksi dan daya tampung yang sesuai dengan ketentuan rombongan belajar, biaya pendidikan, serta hasil dari penerimaan siswa baru menggunakan papan pengumuman sekolah , media masa atau website resmi sekolah Apabila memiliki.

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Tahun 2017


Adapun Syarat PPDB Tahun 2017 untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

A. Syarat PPDB TK Tahun 2017


Telah berusia 4 (empat) hingga 5 (lima) tahun khusus untuk kelompok A, dan berusia 5 (lima) hingga 6 (enam) tahun khusus untuk kelompok B

B. Syarat PPDB SD Tahun 2017


Berusia paling rendah adalah enam tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2017, kecuali khusus bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan atau bakat istimewa sementara yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib untuk diterima dengan harus mempertimbangkan batas daya tampung sekolah tersebut sesuai dengan juknis dan ketentuan mengenai aturan rombongan belajar yang berlaku yakni di dalam satu rombel harus berjumlah paling sedikit adalah 20 (dua puluh) dan paling banyak adalah 28 (dua puluh delapan) peserta didik baru.

Adapun prioritas utama peserta didik baru ialah usia, jarak/zonasi rumah dengan sekolah, bukannya berdasarkan kemampuan membaca siswa, berhitung ataupun juga menulis.

C. Syarat PPDB SMP Tahun 2017


Berusia paling tinggi ialah 15 (lima belas) tahun, mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang pendidikan SD sederajat, adapun ketentuan rombel  minimalnya ialah 20 sampai dengan 32 peserta didik.

Prioritas peserta didik baru diberlakukan berdasarkan ketentuan yang meliputi zonasi, usia siswa, nilai ujian ketika SD, prestasi akademik / non akademik yang dimiliki oleh peserta didik.

D. Syarat PPDB SMA/SMK 2017


Berusia maksimal ialah 21 (dua puluh satu) tahun, mempunyai ijasah/STTB jenjan pendidikan SMP sederajat, mempunyai SHUN jenjang pendidikan sebelumnya. Jumlah peserta didik baru untuk SMA paling sedikit ialah 20 (dua puluh) dan paling banyak ialah 36 (tiga puluh enam) siswa di dalam satu rombel.

Adapun prioritas PPDB akan dilihat berdasarkan dari jarak tempat tinggal peserta didik menuju ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi, usia siswa, SHUN ketika SMP dan prestasi dalam bidang akademik/non-akademik yang dmiliki siswa dan diakui oleh sekolah.

Dalam juknis PPDB 2017 khusus PPDB SMK, prioritas mengenai zonasi tidak berlaku. Panitia PPDB SMK dapat melaksanakan seleksi bakat dan minat peserta didik sesuai dengan bidang keahlian masing-masing; program keahlian, kompetensi keahlian yang dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi SMK tersebut.

Proses PPDB Tahun 2017 ini, semua pembiayaan pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang peserta didik bagi sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dibebankan ke dalam anggaran BOS.

Segala aturan yang tertera di dalam Juknis PPDB 2017 wajib dilakukan oleh sekolah supaya memenuhi standar PPDB  tahun ajaran 2017/2018 yang telah ditentukan. Sesudah proses PPDB dilaksanakan maka sekolah wajib melakukan kegiatan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data para peserta didik baru dan rombongan belajar melalui aplikasi dapodikdasmen semester 1 secara berkala paling sedikit ialah 1 kali di dalam satu semester.

Demikian informasi singkat mengenai Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 SD, SMP, SMA/SMK yang bisa kami sampaikan.


Sumber https://www.panduandapodik.id/

Belum ada Komentar untuk "Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 SD, SMP, SMA/SMK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel