Ketentuan Pengisian Nilai Pada Dapodik 2017.c

Intipendidikan.com - Berikut kami sampaikan informasi mengenai Ketentuan Pengisian nilai pada dapodik :
1. Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN


2. Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.

3. Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di Aplikasi Dapodik.

4. Satuan Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.

5. Satuan Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK.

6. Satuan Pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.

7.Teknis entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
.
8. Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.

Demikian, semoga bermanfaat Jabat Erat Intipendidikan.com 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Belum ada Komentar untuk "Ketentuan Pengisian Nilai Pada Dapodik 2017.c"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel