Pengumuman Hasil UN/US SD (Sekolah Dasar) Tahun 2017

 dan MI Paling lambat akan dilaksanakan Empat Minggu setelah Pelaksanaan US sesuai dengan  Pengumuman Hasil UN/US SD (Sekolah Dasar) Tahun 2017
Pengumuman Hasil UN/US SD (Sekolah Dasar) Tahun 2017 atau Tahun Pelajaran 2016/2017
Gurumaju.com –  Pengumuman Nilai Hasil US (Ujian Sekolah) Maupun UN (Ujian Nasional) Tahun 2017 atau tahun Pelajaran 2016/2017 Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan MI Paling lambat akan dilaksanakan Empat Minggu setelah Pelaksanaan US sesuai dengan POS US/M Tahun Pelajaran 2016/2017 yang telah dikeluarkan.

Pihak Provinsi mengirim hasil nilai US ke Kabupaten/Kota paling lambat tiga minggu setelah pelaksanaan US. Kemudian, Kabupaten/Kota mendistribusikan hasil nilai US ke satuan pendidikan untuk digunakan pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik. Sekolah mengumumkan hasil nilai US paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US.

Ujian akhir tingkat SD/MI sebagai penganti Ujian Nasional, tahun ini masih tetap mengujikan tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Dan untuk US tahun pelajaran 2016/2017 Telah dilaksanakan tanggal 15 sampai 17 Mei 2017 yang lalu. Soal US dan sederajat disusun oleh pemerintah provinsi berkoordinasi berdasarkan kisi-kisi dari Kemendikbud.

Untuk Ketentuan Kelulusan US SD/MI Tahun Pelajaran 2016/2017 ialah:
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M jika PD telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M.
2. Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat dewan guru sebelum dilakukannya pelaksanaan US/M yang antara lain:
a. Nilai minimal setiap mata pelajaran US/M; dan
b. Nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M.

Sedangkan Untuk Kriteria Kelulusan Dari Satuan Pendidikan Adalah :
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. Lulus US/M.
2. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan laporan hasil belajar dari kelas I semester 1 sampai dengan kelas VI semester 2.
3. Kriteria nilai sikap/perilaku peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan Guru.
4. Kriteria peserta didik lulus dari US/M ditentukan satuan pendidikan melalui rapat dewan Guru.

Sumber : SekolahDasar



Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "Pengumuman Hasil US/UN SD (Sekolah Dasar) Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Belum ada Komentar untuk "Pengumuman Hasil UN/US SD (Sekolah Dasar) Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel