Tata Cara Pendaftaran Siswa Baru PPDB Online Provinsi Jawa Tengah

Tata Cara Pendaftaran Siswa Baru PPDB Online Provinsi Jawa Tengah  Tata Cara Pendaftaran Siswa Baru PPDB Online Provinsi Jawa Tengah
Alur Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2017/2018
TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE SMA dan SMK 2018/2019

Berikut ini Tata Cara Pendaftaran Siswa Baru atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2017/2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah.
Untuk Pendaftaran Online SMP di Purwodadi Grobogan klik tautan berikut ini:
Aturan, Prosedur serta Juknis PPDB Online SMP Kabupaten Grobogan 2017/2018

Tata Cara Pendaftaran PPDB Online

  1. Calon peserta didik SMA/SMK dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan pilihan 1;
  2. Calon peserta didik SMA/SMK yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju/pilihan 1 sekaligus melakukan verifikasi berkas.
  3. Calon peserta didik SMA dapat mendaftarkan diri dengan memilih paling banyak 2 (dua) pilihan peminatan pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan dalam satu kota/kabupaten;
  4. Calon peserta didik SMK hanya dapat mendaftarkan diri di dua kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama (kompetensi keahlian I dan kompetensi keahlian II).
  5. Calon peserta didik SMA dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan pilihan I (satu), dan mendaftarkan satuan pendidikan lain yang menjadi pilihan I (satu).
  6. Calon peserta didik SMK dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang dipilihnya dan menyerahkan pada satuan pendidikan lainnya. Apabila akan merubah pilihan kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengisi formulir baru (online).
  7. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari terakhir pendaftaran.


Baca Juga 

Alur Pendaftaran PPDB Online Provinsi Jawa Tengah

Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan :

  1. Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id);
  2. Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
  3. Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
  4. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
  5. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti saat pendaftaran ulang apabila diterima;
  6. Calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes khusus serta bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.



Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan

  1. Calon peserta didik menuju satuan pendidikan pilihan 1 dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
  2. Calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
  3. Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
  4. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
  5. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima; dan
  6. Calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes khusus serta sebagai bukti pada daftar ulang apabila diterima.
Tata cara selengkapnya dapat anda lihat pada Juknis PPDB Online Provinsi Jawa Tengah Klik Disini

Peraturan tentang PPDB Online di Jawa Tengah juga dapat anda lihat pada PERGUB Berikut ini:

Download Peraturan Gubernur (PERGUB) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah.




Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Belum ada Komentar untuk "Tata Cara Pendaftaran Siswa Baru PPDB Online Provinsi Jawa Tengah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel